Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

SE Kepala BKN No 15 2024; Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS

 


Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepala BKN untuk memberikan panduan teknis terkait proses pencantuman gelar akademik/vokasi serta peningkatan pendidikan bagi PNS. Surat edaran ini diterbitkan pada tahun 2024 dan bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta tertib administrasi dalam layanan manajemen kepegawaian terkait pengakuan pendidikan formal yang diperoleh PNS.

Latar Belakang

Surat edaran ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan pengaturan yang lebih jelas dan terstandar terkait pencantuman gelar serta peningkatan jenjang pendidikan PNS. Hal ini penting untuk mendukung profesionalisme dan kompetensi PNS sekaligus memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam peraturan sebelumnya, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan.

Isi Utama

Surat edaran ini menguraikan beberapa poin penting, antara lain:
  1. Tujuan
    • Memastikan tertib administrasi dalam pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan.
    • Memberikan pengakuan resmi atas gelar akademik (misalnya S1, S2, S3) atau vokasi yang diperoleh PNS serta surat tanda tamat belajar (STTB) untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
    • Mendukung peningkatan kompetensi PNS melalui pendidikan formal.
  2. Definisi
    • Pencantuman Gelar: Pengakuan atas gelar akademik atau vokasi yang diperoleh PNS dari lembaga pendidikan yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    • Peningkatan Pendidikan: Pengakuan atas kenaikan jenjang pendidikan, misalnya dari SMA ke D3 atau D4/S1 ke S2, yang dibuktikan dengan STTB atau ijazah resmi.
  3. Persyaratan Umum
    • Gelar atau jenjang pendidikan yang diajukan harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi (minimal B atau baik sekali, kecuali dalam kasus tertentu dengan persetujuan Menteri PANRB).
    • PNS harus memperoleh gelar melalui tugas belajar atau izin belajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, diperlukan keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
  4. Prosedur Pengajuan
    • Pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) oleh instansi kepegawaian masing-masing PNS.
    • Dokumen yang diperlukan meliputi:
      • Ijazah dan transkrip nilai asli yang telah dilegalisasi.
      • Sertifikat akreditasi program studi (minimal B, atau C dengan persetujuan khusus).
      • Surat keterangan dari pimpinan instansi atau perguruan tinggi (jika relevan, misalnya saat menyelesaikan tugas akhir dalam masa 1 tahun setelah diangkat sebagai PNS).
    • Proses ini biasanya dilakukan dalam dua periode setiap tahun, yaitu Mei dan Desember.
  5. Manfaat
    • PNS yang berhasil mendapatkan pencantuman gelar dapat mengklaim angka kredit tambahan (misalnya 25% dari kebutuhan kenaikan pangkat) setelah mendapat penetapan dari BKN.
    • Mendukung kenaikan pangkat, misalnya dari Pengatur Tingkat I (II/d) ke Penata Muda (III/a) setelah memenuhi syarat masa kerja dan ijazah S1/D4.
  6. Ketentuan Khusus
    • PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tetap dapat mengajukan pencantuman gelar sesuai aturan yang berlaku saat itu.
    • Instansi wajib memverifikasi dokumen untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan jabatan atau pangkat PNS.

Implementasi

Surat edaran ini diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah yang memiliki PNS, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menetapkan hasil akhir pengajuan. Sosialisasi mengenai aturan ini juga telah dilakukan di berbagai instansi, seperti yang tercatat pada kegiatan di Pengadilan Agama Bontang pada Desember 2024, untuk memastikan ASN memahami prosedur dan tidak mengalami kendala dalam pencantuman gelar.

Kesimpulan

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 menjadi panduan teknis yang penting bagi PNS yang ingin mendapatkan pengakuan atas pencapaian pendidikan mereka. Dengan proses yang terstruktur melalui SIASN dan persyaratan yang jelas, aturan ini mendukung pengembangan kompetensi PNS secara berkelanjutan sekaligus menjaga integritas administrasi kepegawaian. 
 

Related Posts