Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 adalah peraturan yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang terkumpul, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Secara garis besar, isi PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur penyempurnaan ketentuan yang sudah ada dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Fokus utamanya adalah pada pengelolaan dana Tapera, yang merupakan program tabungan wajib bagi pekerja untuk membantu pembiayaan perumahan. Beberapa poin penting yang biasanya menjadi perhatian dalam perubahan ini meliputi:
- Pengelolaan Dana Tapera: Peraturan ini memperkuat mekanisme pengelolaan dana agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk pengaturan iuran, pengelolaan investasi dana, serta distribusi manfaatnya kepada peserta.
- Efektivitas Program: Ada penyesuaian aturan untuk memastikan program Tapera lebih mudah diakses oleh pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, serta memberikan hasil yang optimal dalam bentuk pembiayaan perumahan.
- Kepesertaan dan Iuran: Perubahan ini kemungkinan juga menyempurnakan ketentuan mengenai siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera dan besaran iuran yang harus dibayarkan, yang biasanya ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Peraturan ini diterbitkan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan sebelumnya agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial saat ini, sekaligus menjawab kritik atau kendala yang muncul selama implementasi PP Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya berdasarkan evaluasi pelaksanaan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika ekonomi dan sosial. Berikut adalah penjelasan perbandingan dan perubahan utama antara kedua peraturan tersebut berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini:
1. Lingkup Kepesertaan
- PP Nomor 25 Tahun 2020: Mengatur bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat tertentu, seperti berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum. Namun, cakupan kepesertaan ini masih terbatas pada pekerja formal dan belum sepenuhnya jelas untuk pekerja informal.
- PP Nomor 21 Tahun 2024: Memperluas dan memperjelas cakupan kepesertaan. Perubahan ini mencakup pekerja informal secara lebih eksplisit, seperti pedagang, petani, atau pekerja lepas, dengan mekanisme pendaftaran yang lebih fleksibel. Hal ini bertujuan agar program Tapera lebih inklusif.
2. Besaran Iuran
- PP Nomor 25 Tahun 2020: Menetapkan iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau penghasilan peserta, dengan rincian 0,5% ditanggung pekerja dan 2,5% ditanggung pemberi kerja untuk pekerja formal. Untuk pekerja mandiri, iuran sepenuhnya ditanggung sendiri.
- PP Nomor 21 Tahun 2024: Tidak mengubah besaran iuran secara signifikan (tetap 3%), tetapi ada penegasan mekanisme pengumpulan iuran untuk pekerja informal, termasuk fleksibilitas waktu pembayaran. Selain itu, ada pengaturan lebih rinci mengenai pengecualian atau keringanan iuran bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
3. Pengelolaan Dana
- PP Nomor 25 Tahun 2020: Dana Tapera dikelola oleh BP Tapera dengan investasi yang diatur ketat, tetapi ada kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan risiko pengelolaan dana tersebut.
- PP Nomor 21 Tahun 2024: Memperkuat tata kelola dana dengan menambahkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk pelaporan berkala yang lebih transparan kepada peserta. Ada juga penegasan bahwa dana hanya boleh diinvestasikan pada instrumen yang aman dan menguntungkan, untuk meminimalkan risiko.
4. Manfaat Program
- PP Nomor 25 Tahun 2020: Manfaat Tapera meliputi pembiayaan pembelian rumah pertama, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi peserta. Namun, mekanisme pencairannya dianggap rumit dan kurang jelas bagi sebagian peserta.
- PP Nomor 21 Tahun 2024: Menyederhanakan proses pencairan dana dan memperluas manfaat, seperti kemungkinan penggunaan sebagian dana untuk kebutuhan mendesak terkait perumahan (misalnya renovasi darurat). Ada juga penyesuaian agar manfaat lebih sesuai dengan kebutuhan peserta dari berbagai latar belakang ekonomi.
5. Sanksi dan Penegakan
- PP Nomor 25 Tahun 2020: Terdapat sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja atau tidak membayar iuran, tetapi penegakannya masih lemah dalam praktik.
- PP Nomor 21 Tahun 2024: Mempertegas sanksi administratif hingga pidana ringan bagi pemberi kerja yang lalai, serta memberikan BP Tapera wewenang lebih besar untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
Latar Belakang Perubahan
Perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 ke PP Nomor 21 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kritik masyarakat terhadap implementasi awal Tapera, seperti kekhawatiran atas wajibnya iuran di tengah kondisi ekonomi sulit pasca-pandemi, kurangnya sosialisasi, dan ketidakjelasan manfaat bagi pekerja informal. PP Nomor 21 Tahun 2024 berupaya menjawab isu-isu tersebut dengan pendekatan yang lebih inklusif, transparan, dan praktis.