Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah . Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pendidikan nasional dengan menetapkan standar dan tata cara penerbitan ijazah secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya untuk menyempurnakan regulasi terkait dokumen resmi kelulusan, yaitu ijazah . Ijazah merupakan bukti formal yang diberikan kepada peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Oleh karena itu, peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa proses penerbitan ijazah sesuai dengan ketentuan hukum, mencerminkan integritas, serta dapat digunakan sebagai alat validasi kompetensi lulusan.
Tujuan Peraturan
- Menjamin Keabsahan Ijazah : Memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan Transparansi : Mengatur mekanisme penerbitan ijazah agar lebih transparan dan mudah dipantau.
- Mencegah Pemalsuan Dokumen : Melalui penggunaan teknologi informasi, seperti sistem digitalisasi, untuk mencegah pemalsuan ijazah.
- Menyelaraskan dengan Standar Nasional Pendidikan : Memastikan bahwa isi dan format ijazah sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kurikulum nasional.
Isi Utama Peraturan
Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024:
Jenis Ijazah :
- Ijazah diterbitkan untuk jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) serta pendidikan menengah (SMA/MA/SMK).
- Format dan desain ijazah disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Persyaratan Penerbitan Ijazah :
- Peserta didik harus memenuhi seluruh persyaratan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian ujian akhir.
- Data peserta didik harus tercatat secara valid dalam Sistem Informasi Pendidikan (Dapodik).
Tata Cara Penerbitan :
- Proses penerbitan ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
- Penggunaan teknologi informasi seperti sistem digitalisasi menjadi wajib untuk mempermudah pelacakan keabsahan ijazah.
Pengawasan dan Pengendalian :
- Kemendikbudristek melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan ini melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
- Aparat pengawas internal dan eksternal juga dilibatkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam penerbitan ijazah.
Pencegahan Pemalsuan :
- Ijazah yang diterbitkan wajib memiliki fitur keamanan, seperti barcode atau QR code, yang dapat diverifikasi melalui sistem online.
- Setiap pelanggaran terkait pemalsuan ijazah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Ijazah :
- Ijazah dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk keperluan pekerjaan.
- Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, ijazah dapat diganti dengan surat keterangan pengganti yang diterbitkan oleh satuan pendidikan asal.
Implementasi dan Dampak
Dengan diterapkannya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, diharapkan:
- Proses penerbitan ijazah menjadi lebih efisien dan terstandarisasi.
- Masyarakat dapat memverifikasi keabsahan ijazah dengan lebih mudah melalui sistem digital.
- Terjadi penurunan kasus pemalsuan dokumen pendidikan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Rangkuman
Judul:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Tujuan:
- Menjamin keabsahan, transparansi, dan akuntabilitas penerbitan ijazah.
- Mencegah pemalsuan dokumen pendidikan.
- Menyelaraskan dengan Standar Nasional Pendidikan.
Isi Utama:
- Jenis Ijazah : Untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK.
- Persyaratan Penerbitan : Peserta didik harus lulus ujian dan terdaftar di Dapodik.
- Tata Cara Penerbitan : Dilakukan oleh satuan pendidikan dengan verifikasi Dinas Pendidikan.
- Pengawasan : Dilakukan oleh Kemendikbudristek dan aparat pengawas.
- Pencegahan Pemalsuan : Fitur keamanan seperti QR code wajib ada.
- Penggunaan Ijazah : Untuk melanjutkan pendidikan atau keperluan pekerjaan.
Dampak Positif:
- Penerbitan ijazah lebih efisien dan terstandarisasi.
- Masyarakat dapat memverifikasi keabsahan ijazah secara digital.
- Penurunan kasus pemalsuan dokumen pendidikan.
Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem pendidikan Indonesia, sekaligus meningkatkan kredibilitas dokumen kelulusan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang unggul.