Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

 

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan regulasi yang diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024 dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru profesional yang kompeten serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi pendidikan. PPG sendiri adalah program pendidikan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru, baik yang belum memiliki sertifikat pendidik (calon guru) maupun yang sudah mengajar (guru dalam jabatan), agar memenuhi standar profesionalitas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah penjelasan secara detail mengenai isi dan poin-poin penting dalam peraturan tersebut:

Latar Belakang dan Tujuan

PPG diatur dalam peraturan ini sebagai respons terhadap kebutuhan akan guru profesional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan pendidikan saat ini. Tujuannya adalah untuk:
  1. Memastikan pemenuhan kebutuhan guru profesional di satuan pendidikan.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru.
  3. Menyelaraskan proses sertifikasi pendidik dengan standar nasional pendidikan.

Ruang Lingkup

Peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PPG, termasuk:
  • Persyaratan peserta.
  • Tahapan pelaksanaan PPG.
  • Penyelenggara program (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK).
  • Kompetensi yang harus dicapai oleh peserta.
  • Mekanisme uji kompetensi dan penerbitan sertifikat pendidik.

Peserta PPG

Peserta PPG terbagi menjadi dua kategori utama:
  1. Calon Guru: Individu yang akan mengajar di satuan pendidikan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru Tertentu: Guru dalam jabatan yang sudah mengajar tetapi belum tersertifikasi atau membutuhkan peningkatan kompetensi.

Persyaratan Peserta PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan)

Guru dalam jabatan yang ingin mengikuti PPG harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang relevan.
  • Sedang mengajar di satuan pendidikan atau melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Belum mencapai batas usia pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
  • Bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Penyelenggara PPG

PPG diselenggarakan oleh LPTK yang memiliki Program Studi PPG. LPTK dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain untuk mendukung pelaksanaan program ini. Program Studi PPG disesuaikan dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penyelenggaraan PPG harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan, termasuk kurikulum, tenaga pengajar, dan fasilitas pendukung.

Tahapan Pelaksanaan PPG

Program PPG dilaksanakan melalui tiga tahapan utama:

  1. Penerimaan Calon Peserta:
    • Seleksi dilakukan untuk memastikan peserta memenuhi persyaratan administratif dan akademik.
    • Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan kemampuan awal peserta.
  2. Pembelajaran PPG:
    • Peserta mengikuti proses pembelajaran yang mencakup teori dan praktik.
    • Kurikulum dirancang untuk mengembangkan empat kompetensi guru: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
    • Pembelajaran dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya, tergantung pada kebijakan LPTK.
  3. Uji Kompetensi Peserta PPG:
    • Peserta diuji melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) atau bentuk ujian lain yang relevan.
    • Keberhasilan dalam uji kompetensi menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Kompetensi yang Dicapai

PPG bertujuan membekali guru dengan kompetensi yang mencakup:
  • Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang efektif dan berorientasi pada peserta didik.
  • Kompetensi Kepribadian: Menunjukkan sikap profesional, berintegritas, dan menjadi teladan.
  • Kompetensi Sosial: Kemampuan berinteraksi dengan peserta didik, rekan kerja, dan masyarakat.
  • Kompetensi Profesional: Penguasaan materi ajar dan pengembangan keilmuan sesuai bidangnya.


Sertifikat Pendidik

Setelah lulus uji kompetensi, peserta PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi standar profesional dan dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi atau pengakuan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pencabutan Regulasi Sebelumnya
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan adanya penyempurnaan mekanisme dan pendekatan dalam penyelenggaraan PPG.

Signifikansi dan Dampak

Peraturan ini memiliki dampak penting dalam sistem pendidikan Indonesia, antara lain:
  • Peningkatan Kualitas Guru: Dengan standar yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan kualitas guru meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan.
  • Fleksibilitas dan Aksesibilitas: Program ini memberikan peluang bagi guru dalam jabatan untuk meningkatkan kompetensi tanpa harus meninggalkan tugas mengajar sepenuhnya.
  • Keselarasan dengan Kebutuhan Zaman: Kurikulum PPG disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pendidikan abad 21.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru adalah langkah strategis untuk memastikan guru di Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. Dengan mengatur persyaratan, tahapan, dan penyelenggaraan PPG secara rinci, peraturan ini menjadi landasan penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Bagi calon guru maupun guru dalam jabatan, regulasi ini memberikan panduan yang jelas untuk mencapai sertifikasi dan berkontribusi secara maksimal dalam dunia pendidikan.
 
 


Berikut adalah penjelasan dan uraian terkait isi dokumen tersebut:

1. Latar Belakang

  • Tujuan PPG : Program PPG diselenggarakan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Alasan Perubahan : Peraturan ini dibuat karena Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 54 Tahun 2022) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

2. Ketentuan Umum

Dalam Bab I, dokumen ini mendefinisikan istilah-istilah penting yang digunakan dalam peraturan ini, antara lain:

  • Pendidikan Profesi Guru (PPG) : Program pendidikan setelah sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) : Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan guru.
  • Sertifikat Pendidik : Bukti formal sebagai pengakuan bahwa seseorang telah menjadi guru profesional.

3. Peserta Pendidikan Profesi Guru

Bab II menjelaskan siapa saja yang dapat mengikuti program PPG, yaitu:

  1. Calon Guru :
    • Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
    • IPK minimal 3,00.
    • Tidak terdaftar sebagai guru aktif.
    • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
  2. Guru Tertentu :
    • Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
    • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi tetapi belum memiliki sertifikat.
    • Guru aktif pada tahun ajaran 2023/2024 yang belum memiliki sertifikat.
    • Guru dari peralihan jabatan fungsional lain.
    • Guru yang ingin menambah sertifikat pendidik pada bidang studi berbeda.

4. Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru

Bab III menguraikan bagaimana PPG dilaksanakan:

  • Penyelenggara : PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
  • Tahapan Pelaksanaan :
    1. Penerimaan calon peserta PPG melalui seleksi nasional (administratif, tes tertulis, dan wawancara).
    2. Pembelajaran PPG dengan kurikulum minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS) selama 2 semester.
    3. Uji kompetensi peserta PPG (ujian tertulis dan ujian kinerja).

5. Kurikulum dan Mata Kuliah

  • Struktur Kurikulum :
    • Kelompok mata kuliah inti (wajib ditempuh).
    • Kelompok mata kuliah selektif (dipilih dari pilihan Kementerian).
    • Kelompok mata kuliah elektif (dipilih dari pilihan LPTK).
  • Praktik Pengalaman Lapangan : Dilaksanakan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.

6. Sumber Daya Manusia

Bab IV menjelaskan sumber daya manusia yang terlibat dalam PPG:

  • Dosen : Bertugas mengajar dan membimbing peserta PPG.
  • Guru Pamong : Guru berpengalaman minimal 5 tahun yang mendampingi peserta PPG selama praktik lapangan.
  • Instruktur : Praktisi atau guru penggerak yang membantu dalam pelatihan praktik tertentu.

7. Penjaminan Mutu

Direktur Jenderal melakukan penjaminan mutu PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi untuk memastikan standar kualitas program ini terpenuhi.


8. Pemantauan dan Evaluasi

  • Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPG setidaknya sekali dalam setahun.
  • Hasil pemantauan digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan program.

9. Sertifikat Pendidik dari Lembaga Internasional

Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG. Daftar lembaga internasional yang diakui ditetapkan oleh Menteri.


10. Pendanaan

Pendanaan PPG bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Anggaran penyelenggara satuan pendidikan.
  • Peserta PPG.
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11. Ketentuan Peralihan

Peserta PPG yang sedang mengikuti program Prajabatan atau Dalam Jabatan pada saat peraturan ini berlaku tetap mengikuti program sampai selesai.


12. Ketentuan Penutup

  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2024 .
  • Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Related Posts