Latar Belakang dan Tujuan
- Memastikan pemenuhan kebutuhan guru profesional di satuan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru.
- Menyelaraskan proses sertifikasi pendidik dengan standar nasional pendidikan.
Ruang Lingkup
- Persyaratan peserta.
- Tahapan pelaksanaan PPG.
- Penyelenggara program (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK).
- Kompetensi yang harus dicapai oleh peserta.
- Mekanisme uji kompetensi dan penerbitan sertifikat pendidik.
Peserta PPG
- Calon Guru: Individu yang akan mengajar di satuan pendidikan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru Tertentu: Guru dalam jabatan yang sudah mengajar tetapi belum tersertifikasi atau membutuhkan peningkatan kompetensi.
Persyaratan Peserta PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan)
- Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang relevan.
- Sedang mengajar di satuan pendidikan atau melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Belum mencapai batas usia pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
- Bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Penyelenggara PPG
Tahapan Pelaksanaan PPG
- Penerimaan Calon Peserta:
- Seleksi dilakukan untuk memastikan peserta memenuhi persyaratan administratif dan akademik.
- Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan kemampuan awal peserta.
- Pembelajaran PPG:
- Peserta mengikuti proses pembelajaran yang mencakup teori dan praktik.
- Kurikulum dirancang untuk mengembangkan empat kompetensi guru: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
- Pembelajaran dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya, tergantung pada kebijakan LPTK.
- Uji Kompetensi Peserta PPG:
- Peserta diuji melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) atau bentuk ujian lain yang relevan.
- Keberhasilan dalam uji kompetensi menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Kompetensi yang Dicapai
- Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang efektif dan berorientasi pada peserta didik.
- Kompetensi Kepribadian: Menunjukkan sikap profesional, berintegritas, dan menjadi teladan.
- Kompetensi Sosial: Kemampuan berinteraksi dengan peserta didik, rekan kerja, dan masyarakat.
- Kompetensi Profesional: Penguasaan materi ajar dan pengembangan keilmuan sesuai bidangnya.
Sertifikat Pendidik
Signifikansi dan Dampak
- Peningkatan Kualitas Guru: Dengan standar yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan kualitas guru meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan.
- Fleksibilitas dan Aksesibilitas: Program ini memberikan peluang bagi guru dalam jabatan untuk meningkatkan kompetensi tanpa harus meninggalkan tugas mengajar sepenuhnya.
- Keselarasan dengan Kebutuhan Zaman: Kurikulum PPG disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pendidikan abad 21.
Kesimpulan
Berikut adalah penjelasan dan uraian terkait isi dokumen tersebut:
1. Latar Belakang
- Tujuan PPG : Program PPG diselenggarakan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Alasan Perubahan : Peraturan ini dibuat karena Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 54 Tahun 2022) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
2. Ketentuan Umum
Dalam Bab I, dokumen ini mendefinisikan istilah-istilah penting yang digunakan dalam peraturan ini, antara lain:
- Pendidikan Profesi Guru (PPG) : Program pendidikan setelah sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) : Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan guru.
- Sertifikat Pendidik : Bukti formal sebagai pengakuan bahwa seseorang telah menjadi guru profesional.
3. Peserta Pendidikan Profesi Guru
Bab II menjelaskan siapa saja yang dapat mengikuti program PPG, yaitu:
- Calon Guru :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
- IPK minimal 3,00.
- Tidak terdaftar sebagai guru aktif.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
- Guru Tertentu :
- Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi tetapi belum memiliki sertifikat.
- Guru aktif pada tahun ajaran 2023/2024 yang belum memiliki sertifikat.
- Guru dari peralihan jabatan fungsional lain.
- Guru yang ingin menambah sertifikat pendidik pada bidang studi berbeda.
4. Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru
Bab III menguraikan bagaimana PPG dilaksanakan:
- Penyelenggara : PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
- Tahapan Pelaksanaan :
- Penerimaan calon peserta PPG melalui seleksi nasional (administratif, tes tertulis, dan wawancara).
- Pembelajaran PPG dengan kurikulum minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS) selama 2 semester.
- Uji kompetensi peserta PPG (ujian tertulis dan ujian kinerja).
5. Kurikulum dan Mata Kuliah
- Struktur Kurikulum :
- Kelompok mata kuliah inti (wajib ditempuh).
- Kelompok mata kuliah selektif (dipilih dari pilihan Kementerian).
- Kelompok mata kuliah elektif (dipilih dari pilihan LPTK).
- Praktik Pengalaman Lapangan : Dilaksanakan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.
6. Sumber Daya Manusia
Bab IV menjelaskan sumber daya manusia yang terlibat dalam PPG:
- Dosen : Bertugas mengajar dan membimbing peserta PPG.
- Guru Pamong : Guru berpengalaman minimal 5 tahun yang mendampingi peserta PPG selama praktik lapangan.
- Instruktur : Praktisi atau guru penggerak yang membantu dalam pelatihan praktik tertentu.
7. Penjaminan Mutu
Direktur Jenderal melakukan penjaminan mutu PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi untuk memastikan standar kualitas program ini terpenuhi.
8. Pemantauan dan Evaluasi
- Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPG setidaknya sekali dalam setahun.
- Hasil pemantauan digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan program.
9. Sertifikat Pendidik dari Lembaga Internasional
Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG. Daftar lembaga internasional yang diakui ditetapkan oleh Menteri.
10. Pendanaan
Pendanaan PPG bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Anggaran penyelenggara satuan pendidikan.
- Peserta PPG.
- Sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Peralihan
Peserta PPG yang sedang mengikuti program Prajabatan atau Dalam Jabatan pada saat peraturan ini berlaku tetap mengikuti program sampai selesai.
12. Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2024 .
- Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.