Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permenpan RB No. 6 Tahun 2024; Pengadaan Pegawai ASN

 


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) . Peraturan ini mengatur secara rinci proses pengadaan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah dalam mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai isi dokumen tersebut:

1. Latar Belakang dan Dasar Hukum

  • Tujuan :

    • Memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.
    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Dasar Hukum :

    • Mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
      • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
      • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
      • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana telah diubah).
      • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
      • Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Ketentuan Umum

  • Dokumen ini mendefinisikan berbagai istilah terkait pengadaan ASN, seperti:
    • Kompetensi Dasar : Kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang menjadi ciri seorang PNS.
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : Pengukuran kemampuan dasar melalui tes berbasis komputer (CAT BKN).
    • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) : Pengukuran kemampuan bidang tertentu sesuai jabatan.
    • Nilai Ambang Batas : Nilai minimal yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk lulus seleksi.
    • Masa Sanggah : Waktu pengajuan sanggahan terhadap hasil seleksi.

3. Prinsip Pengadaan ASN

Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • Kompetitif : Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
  • Adil : Tidak ada diskriminasi dalam proses seleksi.
  • Objektif : Penilaian didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur.
  • Transparan : Proses seleksi dapat diakses dan dipantau oleh publik.
  • Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) : Menjamin integritas dalam proses seleksi.
  • Tidak Dipungut Biaya : Pelamar tidak dikenakan biaya selama proses seleksi.

4. Jenis Pengadaan ASN

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
    • Diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
    • Menduduki jabatan pemerintahan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :
    • Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
    • Melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan instansi.

5. Tahapan Pengadaan ASN

Proses pengadaan ASN terdiri dari beberapa tahapan utama:

  1. Perencanaan :
    • Penyusunan rencana kebutuhan ASN berdasarkan kebijakan nasional.
    • Rencana mencakup kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan unit penempatan.
  2. Pengumuman Lowongan :
    • Dilakukan secara terbuka melalui portal SSCASN.
    • Pengumuman mencakup informasi seperti jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, rentang penghasilan, deskripsi jabatan, dan persyaratan lainnya.
  3. Pelamaran :
    • Dilakukan secara daring melalui SSCASN.
    • Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
  4. Seleksi :
    • Untuk PNS :
      • Terdiri dari seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
      • SKD meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.
      • SKB menilai kesesuaian kompetensi bidang dengan kebutuhan jabatan.
    • Untuk PPPK :
      • Terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
      • Seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  5. Pengumuman Hasil Seleksi :
    • Dilakukan secara terbuka oleh PPK.
    • Pelamar yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari kalender.
  6. Pengangkatan Calon ASN :
    • Calon PNS menjalani masa percobaan selama 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
    • Calon PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

6. Pengawasan dan Pelaporan

  • Pengawasan :
    • Dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk pengadaan nasional.
    • Unit kerja internal instansi melakukan pengawasan untuk pengadaan tingkat instansi.
  • Pelaporan :
    • PPK wajib melaporkan hasil pelaksanaan seleksi kepada Menteri dan ketua Panselnas paling lambat 1 bulan setelah pengadaan selesai.

7. Pendanaan

  • Instansi Pusat : Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Instansi Daerah : Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

8. Ketentuan Penutup

  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Juli 2024).
  • Beberapa peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk:
    • Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
    • Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Berikut adalah rangkuman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pasal-pasalnya:

BAB I: KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1 : Mendefinisikan istilah-istilah dalam peraturan ini, seperti:
    • Kompetensi Dasar : Kemampuan dan karakteristik seseorang yang menjadi ciri PNS.
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : Pengukuran kemampuan dasar melalui tes berbasis komputer (CAT BKN).
    • Nilai Ambang Batas : Nilai minimal kelulusan seleksi.
    • Masa Sanggah : Waktu untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.

BAB II: PENGADAAN

  • Pasal 2 : Tujuan pengadaan ASN:

    • Memenuhi kebutuhan ASN yang tepat sasaran, jumlah, dan guna.
    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Pasal 3 : Prinsip pengadaan ASN:

    • Kompetitif, adil, objektif, transparan, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya.
  • Pasal 4 : Pengadaan ASN bertujuan mendapatkan ASN dengan:

    • Karakteristik sebagai penyelenggara pelayanan publik.
    • Kemampuan sebagai perekat NKRI.
    • Intelegensia tinggi untuk pengembangan organisasi.
    • Keterampilan sesuai tuntutan jabatan.
  • Pasal 5 :

    • Jenis pengadaan ASN: PNS dan PPPK .
    • Jabatan yang dapat diisi: Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana .
  • Pasal 6 :

    • Pengadaan ASN berdasarkan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
    • Instansi menyusun rencana kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 tahun, diperinci per tahun.
  • Pasal 7 :

    • Pengadaan dilakukan secara nasional atau tingkat instansi .
    • Pengadaan nasional untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional jenjang pemula/terampil/ahli pertama/muda.
    • Pengadaan tingkat instansi untuk PPPK pada Jabatan Fungsional.
  • Pasal 8 :

    • Penetapan kebutuhan dibagi menjadi umum dan khusus , ditetapkan oleh Menteri.
  • Pasal 9 :

    • Dalam keadaan kahar, Menteri dapat menetapkan mekanisme pengadaan ASN.

     

    BAB III: PANITIA PENGADAAN ASN

  • Pasal 10-13 :

    • Menteri membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjamin objektivitas pengadaan ASN.
    • Panselnas diketuai oleh Kepala BKN, terdiri dari tim pengarah, pelaksana, pengawas, audit teknologi, pengamanan teknologi, penjamin mutu, sekretariat, dan tim penyusun soal seleksi.
  • Pasal 14 :

    • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk panitia seleksi instansi untuk melaksanakan pengadaan ASN di tingkat instansi.

BAB IV: TAHAPAN PENGADAAN

Bagian Kesatu: Umum

  • Pasal 15 :
    • Tahapan pengadaan ASN secara nasional:

      1. Perencanaan.
      2. Pengumuman lowongan.
      3. Pelamaran.
      4. Seleksi.
      5. Pengumuman hasil seleksi.
      6. Pengangkatan calon PNS/PPPK.
      7. Masa percobaan bagi calon PNS.
      8. Pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
    • Tahapan pengadaan tingkat instansi:

      1. Perencanaan.
      2. Pengumuman lowongan.
      3. Pelamaran.
      4. Seleksi.
      5. Pengumuman hasil seleksi.
      6. Pengangkatan PPPK.

Bagian Kedua: Perencanaan

  • Pasal 16-19 :
    • Perencanaan mencakup jadwal pengadaan, prasarana, dan sarana.
    • Jadwal pengadaan ditetapkan oleh PPK dan diumumkan kepada publik.
    • Instansi Pusat dapat mengelompokkan kebutuhan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

Bagian Ketiga: Pengumuman Lowongan

  • Pasal 21-22 :
    • Pengumuman lowongan dilakukan secara terbuka melalui SSCASN.
    • Informasi dalam pengumuman meliputi jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, rentang penghasilan, deskripsi jabatan, dan lainnya.

Bagian Keempat: Pelamaran

  • Pasal 23-25 :
    • Persyaratan pelamar:
      • Usia minimal 18 tahun untuk PNS dan 20 tahun untuk PPPK.
      • Tidak pernah dipidana, diberhentikan tidak hormat, atau menjadi anggota partai politik.
      • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
    • Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode.

Bagian Kelima: Seleksi

  • Pasal 26-27 :

    • Untuk PNS : Seleksi terdiri dari seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
    • Untuk PPPK : Seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
  • Pasal 28-30 :

    • Seleksi Administrasi : Mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamar.
    • SKD : Menggunakan CAT BKN, meliputi tes wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi.
  • Pasal 31-37 :

    • SKB : Mengukur kompetensi bidang sesuai jabatan, menggunakan CAT BKN.
    • Instansi dapat menambah tes tambahan (misalnya psikotes, wawancara) dengan batasan bobot nilai.
  • Pasal 38-42 :

    • Seleksi Kompetensi PPPK : Mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
    • Tes wawancara digunakan untuk menilai integritas dan moralitas.

Bagian Keenam: Pengolahan Hasil Akhir

  • Pasal 43-48 :
    • Pelamar dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
    • Integrasi nilai SKD dan SKB untuk PNS: SKD 40%, SKB 60%.
    • Penentuan kelulusan akhir berdasarkan urutan nilai tertinggi.

Bagian Ketujuh: Pengumuman Hasil Seleksi

  • Pasal 51-54 :
    • Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara terbuka oleh PPK.
    • Pelamar dapat mengajukan sanggahan selama 3 hari kalender setelah pengumuman.

Bagian Kedelapan: Pengangkatan Calon ASN

  • Pasal 55-59 :
    • Calon PNS : Diangkat setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN.
    • Calon PPPK : Diangkat berdasarkan keputusan PPK.
    • Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

Bagian Kesembilan: Perjanjian Kerja PPPK

  • Pasal 60-61 :
    • Masa perjanjian kerja PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.

Bagian Kesepuluh: Masa Percobaan PNS

  • Pasal 62-63 :
    • Calon PNS wajib menjalani pendidikan dan pelatihan selama masa percobaan.

Bagian Kesebelas: Pengangkatan Menjadi PNS

  • Pasal 64-65 :
    • Calon PNS yang lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani/rohani diangkat menjadi PNS.

     

    BAB V: PENGAWASAN DAN PELAPORAN

  • Pasal 66-67 :
    • Pengawasan dilakukan oleh Panselnas (nasional) dan unit kerja internal instansi.
    • PPK wajib melaporkan hasil seleksi kepada Menteri dan Panselnas.

BAB VI: PENDANAAN

  • Pasal 68 :
    • Pendanaan pengadaan ASN:
      • Instansi Pusat : Bersumber dari APBN.
      • Instansi Daerah : Bersumber dari APBD.

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 69 :

    • Peraturan ini mencabut PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2023.
  • Pasal 70 :

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Juli 2024 ).

Demikian rangkuman pasal per pasal dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. 

 Dokumen lengkap silakan unduh di bawah ini 


Related Posts