Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perpanjangan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga

 


Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga

Pada tanggal 13 Mei 2024, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga . Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga, khususnya terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga. 

Latar Belakang

Dalam rangka menjamin kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan pemberian tunjangan keluarga, diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor SE.1.38/DJA/I.0/7/80 (No. SE/117/80) dan Nomor 19/SE/1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk:

  1. Memberikan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pemberian tunjangan keluarga.
  2. Memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Menjamin keadilan dan transparansi dalam pemberian tunjangan keluarga kepada PNS.

Dasar Hukum

Surat Edaran ini diterbitkan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 .
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 .
  4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Negara/Lembaga.

Isi Surat Edaran

A. Pemberian Tunjangan Anak

Tunjangan anak dapat diberikan kepada PNS yang memiliki anak, anak yang disahkan, atau anak angkat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usia : Anak tersebut berusia kurang dari 21 tahun .
  2. Status Perkawinan : Anak belum pernah menikah, dibuktikan dengan status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Penghasilan Sendiri : Anak tidak memiliki penghasilan sendiri, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri yang dibuat sesuai format dalam Lampiran Surat Edaran.
  4. Tanggungan : Anak nyata-nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan, dibuktikan dengan status hubungan dalam keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran.

Ketentuan ini juga berlaku untuk anak tiri

B. Perpanjangan Batas Usia Penerima Tunjangan Anak

Batas usia anak yang menerima tunjangan anak dapat diperpanjang hingga 25 tahun , dengan syarat anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus. Ketentuan perpanjangan ini meliputi:

  1. Surat Pernyataan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Kursus : Bahwa anak tersebut masih aktif belajar, dibuat sesuai format dalam Lampiran Surat Edaran.
  2. Masa Pelajaran : Sekolah/Perguruan Tinggi/Kursus memiliki masa pelajaran minimal 1 tahun .
  3. Kursus : Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga Kursus yang menjelaskan masa kursus minimal 1 tahun secara terus-menerus.
  4. Beasiswa dan Sekolah Kedinasan :
    • Anak tidak menerima beasiswa.
    • Anak bukan siswa sekolah kedinasan, kecuali jika sekolah kedinasan tersebut masih membebani orang tua untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biaya sekolah rutin lainnya. Dalam hal ini, dibutuhkan Surat Keterangan dari Sekolah Kedinasan sesuai format dalam Lampiran.

     

    C. Ketentuan Lain-Lain
    1. Tunjangan anak yang telah diberikan sebelum Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan sah dan berlaku sampai dengan ditetapkannya pemberian tunjangan anak berdasarkan ketentuan baru.
    2. Ketentuan dalam Surat Edaran ini juga berlaku untuk:
      • Anak penerima tunjangan anak Pejabat Negara.
      • Anak penerima pensiunan PNS dan Pejabat Negara.
    3. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 Mei 2024 .

    Lampiran Surat Edaran

    Surat Edaran ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi format-format dokumen yang harus digunakan, antara lain:

    1. Format Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri .
    2. Format Surat Pernyataan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Kursus bahwa anak masih sekolah/kuliah/kursus.
    3. Format Surat Keterangan Masa Kursus .
    4. Format Surat Keterangan dari Sekolah Kedinasan .

     

    Kesimpulan

    Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan mekanisme pemberian tunjangan keluarga kepada PNS, terutama terkait perpanjangan batas usia anak yang berhak menerima tunjangan. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemberian tunjangan keluarga.

    Surat Edaran ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan keluarga PNS, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

     

Related Posts