Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Persesjen Kemdikbudristek No 10 Tahun 2024; Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara.



Latar Belakang

Pada tanggal 18 Februari 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terhadap peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2023. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan mekanisme penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bukan aparatur sipil negara (ASN).



Isi Utama Peraturan

A. Tujuan Penyaluran Tunjangan

  1. Tunjangan Profesi : Memberikan penghargaan atas profesionalitas guru Non-ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Khusus : Memberikan kompensasi atas kesulitan hidup bagi guru Non-ASN yang bertugas di daerah khusus.

B. Persyaratan Penerima Tunjangan

  1. Persyaratan Tunjangan Profesi :
    • Memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    • Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan.
    • Aktif mengajar sesuai bidangnya dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
    • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.
  2. Persyaratan Tunjangan Khusus :
    • Bertugas di daerah khusus dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    • Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.

C. Besaran Tunjangan

  1. Bagi guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing/Penyetaraan: setara gaji pokok PNS.
  2. Bagi yang belum memiliki SK Inpassing/Penyetaraan: Rp1.500.000 per bulan.
  3. Pembayaran dimulai Januari tahun berikutnya jika SK diperoleh pada tahun berjalan.

D. Tahapan Penyaluran Tunjangan

  1. Input/Pembaruan Data :
    • Guru Non-ASN wajib memperbarui data di Dapodik dengan bimbingan operator sekolah.
    • Data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal.
  2. Validasi dan Penetapan Penerima :
    • Sinkronisasi data antara Dapodik dan sistem informasi manajemen tunjangan (SIM-Tun/SIM-Antun) dilakukan secara berkala.
    • Penerima ditetapkan melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
  3. Pembayaran Tunjangan :
    • Dilakukan setiap triwulan melalui bank penyalur.
    • Untuk penerima yang belum memiliki rekening, pembukaan rekening akan difasilitasi oleh Puslapdik.

E. Pembatalan dan Penghentian Pembayaran

  1. Pembatalan :
    • Jika data tidak sesuai ketentuan atau sertifikat pendidik tidak valid.
    • Guru wajib mengembalikan dana jika pembayaran dibatalkan.
  2. Penghentian :
    • Jika penerima meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, menjalani hukuman pidana, atau mendapat tugas belajar.
    • Penghentian juga berlaku jika guru diangkat sebagai PPPK.

F. Pelaksanaan Cuti

  • Guru Non-ASN tetap berhak menerima tunjangan jika menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, atau cuti melahirkan sesuai ketentuan.

G. Guru Non-ASN yang Pindah Satuan Administrasi

  • Guru yang pindah ke sekolah di bawah binaan Kementerian harus memperbarui data di Dapodik dan membawa bukti penghentian pembayaran tunjangan dari instansi sebelumnya.

H. Pengendalian dan Pengawasan

  • Pengendalian dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian masalah.
  • Pengawasan dilakukan oleh aparat internal dan eksternal sesuai peraturan.

I. Pertanggungjawaban

  • Dokumen pertanggungjawaban meliputi SKTP, SKTK, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).

Kesimpulan

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru Non-ASN agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perubahan mencakup persyaratan penerima, besaran tunjangan, tahapan penyaluran, serta ketentuan pembatalan dan penghentian pembayaran.



Tujuan Peraturan

Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus dapat disalurkan dengan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan para guru non-ASN. Tujuan utama dari perubahan ini adalah:

  •     Meningkatkan Ketepatan Waktu Penyaluran Tunjangan: Mempercepat proses pencairan tunjangan kepada penerima yang memenuhi syarat.
  •     Menyempurnakan Kriteria Penerima: Menghilangkan kekurangan dalam kriteria penerima tunjangan yang ada sebelumnya.
  •     Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Memperjelas prosedur dan tanggung jawab dalam pengelolaan tunjangan.



Perubahan Utama

Berikut adalah beberapa perubahan utama yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2024:

  •     Klarifikasi Persyaratan Penerima Tunjangan: Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus, termasuk pemenuhan beban kerja dan kehadiran yang validasi.
  •     Penyesuaian Mekanisme Pembayaran: Ada penyesuaian pada mekanisme pembayaran yang mencakup sinkronisasi data lebih cepat antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan sistem informasi manajemen tunjangan seperti SIMTUN dan SIMANTUN.
  •     Validasi dan Verifikasi Data: Peningkatan ketatnya proses validasi dan verifikasi data guru untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang mendapatkan tunjangan.
  •     Penghentian Tunjangan: Ada peraturan baru mengenai kondisi di mana pembayaran tunjangan dapat dihentikan, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau pelanggaran etika profesi.



Implementasi dan Dampak

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, diharapkan akan ada peningkatan kualitas administrasi dalam pengelolaan tunjangan guru non-ASN. Guru akan mendapatkan tunjangan mereka dengan lebih tepat waktu, membantu meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam mendidik generasi muda.

Kesimpulan

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2024 merupakan langkah progresif dari Kemendikbudristek dalam menyempurnakan sistem penyaluran tunjangan bagi para pendidik non-ASN. 

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui dukungan kepada tenaga pendidik bukan ASN

Dengan peraturan ini, diharapkan semakin banyak guru yang mendapat manfaat dari tunjangan ini, sekaligus memperkuat profesionalisme dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan Indonesia.

 

Unduh dokumen lengkap di tautan ini 

Related Posts