Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana; KepMenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.01 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana 

Latar Belakang Penetapan Standar Kompetensi

Keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek krusial. Pertama, kebutuhan akan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi setiap jabatan pelaksana di instansi pemerintah untuk mendukung profesionalisme ASN. Kedua, implementasi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Ketiga, perlunya harmonisasi regulasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia ASN.

Keputusan ini juga mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana; KepMenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025

  1. Peraturan ini dibuat untuk mendukung profesionalisme, integritas, dan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencapai tujuan strategis nasional.
  2. Mengacu pada:
    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    • Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

RUANG LINGKUP

Peraturan ini berlaku bagi seluruh ASN yang menjabat sebagai pelaksana di instansi pemerintah. Standar kompetensi mencakup tiga klasifikasi jabatan pelaksana:

  1. Klerikal (klerek).
  2. Operator .
  3. Teknisi .

1. KLASIFIKASI KLERIKAL (KLEREK)

A. Standar Kompetensi Teknis

  • Fokus Utama : Pekerjaan administratif, pengelolaan data, dokumentasi, dan dukungan teknis dalam lingkup perkantoran.
  • Contoh Jabatan :
    • Penelaah Teknis Kebijakan
    • Pengolah Data dan Informasi
    • Pengadministrasi Perkantoran
    • Desainer Buku

B. Indikator Kompetensi Teknis

  1. Analisis Kebijakan :

    • Level: 2
    • Deskripsi: Mampu menerapkan konsep berpikir, teknik, dan metode umum dalam kegiatan analisis kebijakan seperti pengumpulan bahan dan pengolahan data/informasi sesuai bidang tugas.
    • Indikator:
      • Mengidentifikasi masalah kebijakan menggunakan data dasar.
      • Melakukan kategorisasi, pengolahan data, dan informasi umum dengan metode yang benar.
      • Menjelaskan informasi kebijakan secara rinci kepada pihak lain.
  2. Pengolahan Data :

    • Level: 2
    • Deskripsi: Mampu mengolah data sederhana menggunakan perangkat lunak pengolah data untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan.
    • Indikator:
      • Melakukan pengelompokan data berdasarkan variabel tertentu.
      • Menyusun tabel, diagram, atau grafik untuk memvisualisasikan data.
      • Melakukan validasi data untuk memastikan keakuratan hasil.
  3. Manajemen Dokumen :

    • Level: 1
    • Deskripsi: Memahami prinsip dasar pengelolaan dokumen, baik fisik maupun digital, termasuk pengarsipan dan pemeliharaan dokumen.
    • Indikator:
      • Mengetahui jenis dokumen yang perlu diarsipkan sesuai kebutuhan organisasi.
      • Memahami metode pengelompokan dokumen berdasarkan kategori tertentu.
      • Mengetahui standar keamanan dalam penyimpanan dokumen.
  4. Penguasaan Aplikasi Perkantoran :

    • Level: 2
    • Deskripsi: Memahami fungsi dasar perangkat lunak perkantoran (misalnya Microsoft Office, Google Workspace) dan alat komunikasi digital lainnya.
    • Indikator:
      • Membuat dokumen, spreadsheet, atau presentasi sederhana sesuai kebutuhan tugas.
      • Mengatur jadwal kegiatan menggunakan kalender digital.
      • Mengelola komunikasi melalui email secara profesional.

C. Hasil Kerja

  • Laporan teknis yang terstruktur untuk mendukung tugas organisasi.
  • Dokumen administrasi yang dibuat dan dikelola sesuai dengan standar tata naskah dinas organisasi.
  • Laporan data yang telah diolah dan divisualisasikan dalam bentuk tabel, grafik, atau infografis.

2. KLASIFIKASI OPERATOR

A. Standar Kompetensi Teknis

  • Fokus Utama : Pengoperasian peralatan, sistem, atau mesin serta pemeliharaan fasilitas teknis.
  • Contoh Jabatan :
    • Penata Layanan Operasional
    • Pengelola Layanan Operasional
    • Operator Laboratorium
    • Teknisi Laboratorium

B. Indikator Kompetensi Teknis

  1. Pengelolaan Layanan Teknis Operasional :

    • Level: 2
    • Deskripsi: Mampu menerapkan tata kelola layanan teknis sesuai prosedur.
    • Indikator:
      • Menyusun rencana kegiatan tata kelola layanan teknis.
      • Melaksanakan kegiatan teknis sesuai SOP.
      • Melakukan evaluasi sederhana atas pelaksanaan layanan teknis.
  2. Pelaksanaan Kegiatan Laboratorium :

    • Level: 2
    • Deskripsi: Mampu melaksanakan kegiatan laboratorium sesuai SOP.
    • Indikator:
      • Mengoperasikan alat laboratorium secara aman.
      • Menyiapkan bahan dan alat untuk kegiatan laboratorium.
      • Mendokumentasikan hasil kegiatan laboratorium.
  3. Pemeliharaan Alat Laboratorium :

    • Level: 1
    • Deskripsi: Memahami prosedur pemeliharaan dasar alat laboratorium.
    • Indikator:
      • Mengetahui jenis perawatan alat yang dibutuhkan.
      • Memahami prosedur pemeriksaan rutin alat.
      • Melaksanakan tata cara pelaporan kerusakan alat.

C. Hasil Kerja

  • Dokumen tata kelola layanan teknis yang sistematis, termasuk rencana operasional, laporan kegiatan, atau evaluasi layanan.
  • Laporan hasil kegiatan laboratorium, termasuk dokumentasi penggunaan bahan dan alat, pemeliharaan peralatan, serta pelaksanaan tugas operasional laboratorium.

3. KLASIFIKASI TEKNISI

A. Standar Kompetensi Teknis

  • Fokus Utama : Pemasangan, perbaikan, pengecekan, dan pemeliharaan peralatan teknis serta pengelolaan sistem.
  • Contoh Jabatan :
    • Nakhoda Kapal
    • Kepala Kamar Mesin
    • Teknisi Listrik
    • Teknisi Mesin Alat Berat

B. Indikator Kompetensi Teknis

  1. Pengoperasian Kapal :

    • Level: 4
    • Deskripsi: Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pada bidang pengoperasian kapal.
    • Indikator:
      • Melakukan evaluasi teknis/metode/sistem cara kerja untuk pengembangan atau perbaikan cara kerja pengoperasian kapal.
      • Menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur pelaksanaan pengoperasian kapal.
      • Meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan pengoperasian kapal.
  2. Pemeliharaan Kapal :

    • Level: 4
    • Deskripsi: Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen pada bidang pemeliharaan kapal.
    • Indikator:
      • Melakukan evaluasi teknis/metode/sistem cara kerja untuk pengembangan atau perbaikan cara kerja pemeliharaan kapal.
      • Menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur pelaksanaan pemeliharaan kapal.
      • Meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan pemeliharaan kapal.
  3. Pengelolaan Sistem Prasarana Gedung :

    • Level: 2
    • Deskripsi: Mampu mengidentifikasi risiko atau kerusakan pada sistem prasarana gedung (listrik, pipa, atau jaringan).
    • Indikator:
      • Melakukan instalasi atau konfigurasi sistem sesuai spesifikasi teknis.
      • Menyusun laporan hasil pemeriksaan atau perbaikan sistem prasarana gedung.

C. Hasil Kerja

  • Laporan pelaksanaan pengoperasian kapal negara dalam rangka patroli keselamatan pelayaran (laporan harian, bulanan, tahunan).
  • Dokumen SOP pengoperasian kapal negara.
  • Laporan inspeksi sistem kerja prasarana gedung.

KESIMPULAN

Setiap klasifikasi jabatan pelaksana memiliki standar kompetensi teknis yang spesifik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya:

  • Klerikal : Fokus pada pekerjaan administratif dan pengelolaan data.
  • Operator : Fokus pada pengoperasian peralatan dan layanan teknis.
  • Teknisi : Fokus pada pemeliharaan, perbaikan, dan pengelolaan sistem teknis.

Standar ini dirancang untuk memastikan ASN mampu bekerja secara profesional, efektif, dan mendukung pencapaian tujuan strategis nasional.

 


KOMPONEN STANDAR KOMPETENSI

Standar kompetensi jabatan pelaksana terdiri dari:

  1. Ikhtisar Jabatan : Gambaran umum tugas dan tanggung jawab jabatan.
  2. Kompetensi Jabatan :
    • Kompetensi Teknis : Kemampuan teknis yang spesifik sesuai bidang tugas.
    • Kompetensi Manajerial : Kemampuan mengelola diri sendiri, tim, dan organisasi.
    • Kompetensi Sosial Kultural : Kemampuan beradaptasi dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan lingkungan kerja.
  3. Hasil Kerja : Output atau capaian yang dihasilkan dari pelaksanaan tugas.

RINCIAN KOMPETENSI

1. Kompetensi Manajerial

Mencakup delapan aspek dengan level kompetensi dasar (Level 1):

  • Integritas : Bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi.
  • Kerja Sama : Berpartisipasi dalam tim kerja.
  • Komunikasi : Menyampaikan informasi secara efektif.
  • Orientasi pada Hasil : Fokus mencapai target kerja.
  • Pelayanan Publik : Memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
  • Pengembangan Diri dan Orang Lain : Meningkatkan kapasitas diri dan membimbing orang lain.
  • Mengelola Perubahan : Menyesuaikan diri dengan perubahan organisasi.
  • Pengambilan Keputusan : Mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi.

2. Kompetensi Sosial Kultural

Berfokus pada kemampuan sebagai "perekat bangsa," yaitu menjaga harmoni dalam keberagaman sosial dan budaya.


LAMPIRAN

Peraturan ini dilengkapi dengan lima lampiran yang memuat rincian standar kompetensi:

  1. Lampiran I : Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Klasifikasi Klerek.
  2. Lampiran II : Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Klasifikasi Operator.
  3. Lampiran III : Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Klasifikasi Teknisi.
  4. Lampiran IV : Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pelaksana.
  5. Lampiran V : Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Pelaksana.

KESIMPULAN

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terukur bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya standar kompetensi ini, diharapkan ASN dapat bekerja secara profesional, efektif, dan berkontribusi optimal dalam mendukung pembangunan nasional.

Mulai Berlaku : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Februari 2025 .


 

Related Posts