Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Uraian Jabatan Pelaksana; Pengadministrasi Perkantoran

Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), uraian jabatan adalah dokumen yang memuat deskripsi lengkap mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang menduduki suatu jabatan tertentu dalam organisasi pemerintah. Uraian jabatan ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pekerjaan dan penilaian kinerja pegawai. 



Berikut ini Uraian Jabatan Pengadministrasi Perkantoran 


1. NAMA JABATAN

Pengadministrasi Perkantoran

2. KODE JABATAN

E.27

3. UNIT KERJA

  • JPT Utama : -
  • JPT Madya : -
  • JPT Pratama : -
  • Administrator : -
  • Pengawas : -
  • Pelaksana : -
  • Jabatan Fungsional : -

4. IKHTISAR JABATAN

Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service).


5. KUALIFIKASI JABATAN

  • a. Pendidikan Formal :
    SMA/MA, SMK/MAK bidang Akuntansi dan Keuangan/Manajemen Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan, atau sederajat.

  • b. Pendidikan dan Pelatihan :
    Pelatihan di bidang administrasi/pengelolaan dokumen/kearsipan/administrasi keuangan.

  • c. Pengalaman Kerja :
    Di bidang administrasi/kearsipan.


6. TUGAS POKOK

1
Mengumpulkan data dan informasi di lingkungan unit kerja
Data dan informasi
2
Menerima, mencatat, dan memeriksa surat masuk, serta menyerahkan, mencatat, dan memeriksa surat keluar untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapannya
Rekapitulasi surat
3
Menerima dan memeriksa konsep surat dari unit pengolah untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapannya, sebelum disahkan oleh pimpinan
Konsep surat yang siap ditandatangani
4
Membuat konsep surat dan dokumen lainnya sesuai arahan pimpinan
Konsep surat dan dokumen
5
Menyusun dan mencatat jadwal kegiatan pimpinan berdasarkan informasi
Agenda/jadwal pimpinan

7. HASIL KERJA

Laporan dan dokumen terkait agenda, jadwal, dan pelaksanaan kegiatan pimpinan.


8. BAHAN KERJA

1
Data dan informasi dari pihak terkait mengenai agenda pimpinan maupun agenda kementerian
Sebagai acuan dalam menyusun jadwal pimpinan
2
Disposisi pimpinan
Dasar menyusun jadwal pimpinan

9. PERANGKAT KERJA

1
Peraturan perundang-undangan terkait keprotokolan
Pedoman yang digunakan dalam bekerja
2
Prosedur Operasional Standar (POS)
Pedoman alur pelaksanaan tugas
3
Alat Tulis Kantor (ATK)
Alat yang digunakan dalam bekerja
4
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
Alat yang digunakan dalam bekerja

10. TANGGUNG JAWAB

1
Ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan
2
Ketepatan pelaksanaan tata keprotokolan
3
Kelancaran kegiatan kedinasan pimpinan dan kementerian
4
Ketepatan pelayanan tamu pimpinan dan kementerian

11. WEWENANG

1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada pihak terkait
2
Memberikan masukan kepada pimpinan
3
Menentukan tindakan yang diperlukan demi kelancaran kedinasan sesuai dengan prosedur

12. KORELASI JABATAN

1
Administrator/Pengawas
-
Konsultasi urusan ketatausahaan
2
Penanggung jawab teknis
-
Konsultasi pelaksanaan tugas
3
Jabatan pelaksana
-
Koordinasi pelaksanaan tugas
4
Jabatan fungsional
-
Koordinasi pelaksanaan tugas

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA

1
Lokasi Kerja
Dalam ruangan
2
Suhu
Sejuk
3
Udara
Sejuk
4
Luas Ruangan
Luas
5
Penerangan
Terang
6
Letak
-
7
Suara
Tenang
8
Keadaan Tempat Kerja
Tenang
9
Getaran
-

14. RISIKO BAHAYA

1
Tidak ada risiko bahaya yang signifikan
-

15. SYARAT JABATAN

  • a. Keterampilan Kerja :

    • Mampu menyediakan dukungan teknis terhadap pelaksanaan keprotokolan.
    • Mampu mengoperasikan aplikasi perkantoran.
  • b. Bakat Kerja :

    • Bakat Verbal: Mampu menyajikan hasil kerja pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data dan informasi.
    • Bakat Ketelitian: Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel.
    • Bakat Penerapan Bentuk: Kemampuan menyerap perincian-perincian yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar atau dalam bentuk grafik.
  • c. Temperamen Kerja :

    • Directing Control Planning (DCP): Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan, atau merencanakan.
    • Influencing (INFLU): Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap, atau pertimbangan mengenai gagasan.
    • Dealing with People (DEPL): Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi.
  • d. Minat Kerja :

    • Realistik: Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur, atau sistematis terhadap objek/alat/benda/mesin.
    • Sosial: Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain.
    • Konvensional: Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin, dan klerikal.
  • e. Upaya Fisik :

    • Berjalan, Bekerja dengan jari, Pengamatan secara mendalam.
  • f. Kondisi Fisik :

    • Jenis Kelamin: -
    • Umur: -
    • Tinggi Badan: -
    • Berat Badan: -
    • Postur Badan: -
    • Penampilan: -
  • g. Fungsi Pekerjaan :

    • D3, Menyusun data: Mengerjakan, menghimpun, atau mengelompokkan tentang data, orang, atau benda.
    • D5, Menyalin data: Menyalin, mencatat, atau memindahkan data.
    • O7, Melayani orang: Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain atau hewan, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan. Fungsi ini diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya.
    • O8, Menerima instruksi: Membantu melaksanakan kerja berdasarkan perintah atasan yang tidak memerlukan tanggapan.

16. PRESTASI YANG DIHARAPKAN

Kelengkapan laporan pelaksanaan kegiatan pemrosesan, pencatatan, pengelompokkan, pendistribusian, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen.


17. KELAS JABATAN

5


Demikian Uraian Jabatan untuk Pengadministrasi Perkantoran berdasarkan file yang disediakan.



Related Posts