Uraian Jabatan Pengolah Data dan Informasi
1. NAMA JABATAN
Pengolah Data dan Informasi
2. KODE JABATAN
E.33
3. UNIT KERJA
a. JPT Utama : -
b. JPT Madya : -
c. JPT Pratama : -
d. Administrator : -
e. Pengawas : -
f. Pelaksana : -
g. Jabatan Fungsional : -
4. IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah.
5. KUALIFIKASI JABATAN
a. Pendidikan Formal : D-3 (Diploma-Tiga)
b. Pendidikan dan Pelatihan : Diklat di bidang pengolahan data dan informasi
c. Pengalaman Kerja : Di bidang pengolahan data
6. TUGAS POKOK
7. HASIL KERJA
Laporan hasil pengolahan data dan informasi.
8. BAHAN KERJA
9. PERANGKAT KERJA
10. TANGGUNG JAWAB
11. WEWENANG
12. KORELASI JABATAN
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA
14. RISIKO BAHAYA
Tidak ada risiko bahaya tertentu yang signifikan.
15. SYARAT JABATAN
- Keterampilan Kerja : Mampu menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan data dan informasi.
- Bakat Kerja : Bakat verbal, numerik, dan ketelitian.
- Temperamen Kerja : Kemampuan menyesuaikan diri dalam situasi kerja yang dinamis.
- Minat Kerja : Aktivitas yang memerlukan manipulasi data, kegiatan administrasi, rutin, dan klerikal.
16. PRESTASI YANG DIHARAPKAN
Keakuratan dan kelengkapan data serta informasi yang diolah.
17. KELAS JABATAN
6
Uraian jabatan untuk Pengolah Data dan Informasi mencakup berbagai tugas yang berkaitan dengan pengelolaan data secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa poin utama terkait uraian jabatan tersebut:
Pengumpulan Data dan Informasi :
Pengolah data bertugas mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal, sesuai dengan kebutuhan organisasi atau instansi. Ini termasuk menyiapkan instrumen atau bahan yang diperlukan dalam proses pengumpulan data.
Pengolahan dan Verifikasi Data :
Setelah data terkumpul, pengolah data bertanggung jawab untuk memproses, memverifikasi, serta menganalisis data agar dapat digunakan untuk keperluan pelaporan atau pengambilan keputusan. Proses ini melibatkan pemeriksaan keakuratan dan validitas data.
Penyajian dan Penyimpanan Data :
Tugas lainnya adalah menyajikan data dalam format yang mudah dipahami, seperti laporan atau visualisasi grafis, serta menyimpan data dengan cara yang aman dan terorganisir sesuai prosedur yang berlaku
Pelayanan Data :
Pengolah data juga bertugas memberikan layanan terkait data kepada pihak-pihak yang membutuhkan, misalnya dengan menyediakan informasi yang diminta oleh atasan atau departemen lain. Namun, mereka memiliki wewenang untuk menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan ketentuan
Penyusunan Program Kerja :
Dalam beberapa kasus, pengolah data juga bertanggung jawab menyusun program kerja dan rencana kegiatan terkait pengelolaan data, termasuk merancang alur kerja dan mengkoordinasikan pelaksanaannya
Evaluasi dan Pelaporan :
Pengolah data diharapkan melakukan evaluasi berkala terhadap data yang telah diolah untuk memastikan kualitas dan relevansinya. Selain itu, mereka juga harus menyusun laporan sebagai bagian dari tanggung jawab pelaporan kepada pimpinan atau pihak terkait
Secara keseluruhan, Ikhtisar Jabatan Pengolah Data dan Informasi adalah melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, dan pemanfaatan data untuk mendukung operasional dan pengambilan keputusan di lingkungan instansi atau organisasi