Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Uraian Jabatan Pengolah Data dan Informasi

 

Uraian Jabatan Pengolah Data dan Informasi

 Uraian Jabatan Pengolah Data dan Informasi

1. NAMA JABATAN

Pengolah Data dan Informasi

2. KODE JABATAN

E.33

3. UNIT KERJA

a. JPT Utama : -
b. JPT Madya : -
c. JPT Pratama : -
d. Administrator : -
e. Pengawas : -
f. Pelaksana : -
g. Jabatan Fungsional : -

4. IKHTISAR JABATAN

Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah.

5. KUALIFIKASI JABATAN

a. Pendidikan Formal : D-3 (Diploma-Tiga)
b. Pendidikan dan Pelatihan : Diklat di bidang pengolahan data dan informasi
c. Pengalaman Kerja : Di bidang pengolahan data

6. TUGAS POKOK

1
Menyiapkan instrumen pengumpulan dan pengolahan sesuai dengan jenis kebutuhan data dan informasi
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data
2
Mengumpulkan data dan informasi sesuai dengan jenisnya
Laporan pengumpulan data dan informasi
3
Menginput data dan informasi sesuai format pengolahan data
Hasil input data dan informasi
4
Mengolah data dan informasi sesuai dengan jenis data yang diperlukan sebagai bahan analisis
Hasil pengolahan data dan informasi
5
Merekapitulasi data dan informasi sesuai dengan jenisnya sebagai bahan informasi
Rekapitulasi data dan informasi
6
Memverifikasi dan mengonfirmasi data dan informasi untuk kelengkapan dan kebenaran data
Hasil verifikasi dan konfirmasi data
7
Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi
Bahan penyajian data dan informasi
8
Melaksanakan pemutakhiran data dan informasi
Hasil pemutakhiran data dan informasi

7. HASIL KERJA

Laporan hasil pengolahan data dan informasi.

8. BAHAN KERJA

1
Data dan informasi
Identifikasi kebutuhan data dan informasi
2
Instrumen pengumpulan dan pengolahan data
Untuk menjaring data dan informasi

9. PERANGKAT KERJA

1
Materi peraturan perundang-undangan
Pedoman pelaksanaan tugas
2
Prosedur Operasional Standar (POS)
Pedoman alur pelaksanaan tugas
3
Alat Tulis Kantor (ATK)
Alat yang digunakan dalam bekerja
4
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
Alat yang digunakan dalam bekerja

10. TANGGUNG JAWAB

1
Keakuratan data dan informasi
2
Kelengkapan data dan informasi
3
Kebenaran pengolahan data dan informasi
4
Ketepatan dan kecepatan penyampaian data dan informasi

11. WEWENANG

1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada pihak terkait
2
Memberikan masukan kepada pimpinan
3
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur

12. KORELASI JABATAN

1
Administrator/Pengawas
-
Konsultasi urusan ketatausahaan
2
Penanggung jawab teknis
-
Konsultasi pelaksanaan tugas
3
Jabatan pelaksana
-
Koordinasi pelaksanaan tugas
4
Jabatan fungsional
-
Koordinasi pelaksanaan tugas

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA

1
Lokasi Kerja
Dalam ruangan
2
Suhu
Sejuk
3
Udara
Sejuk
4
Luas Ruangan
Luas
5
Penerangan
Terang
6
Letak
Strategis
7
Suara
Tenang
8
Keadaan Tempat Kerja
Tenang
9
Getaran
-

14. RISIKO BAHAYA

Tidak ada risiko bahaya tertentu yang signifikan.

15. SYARAT JABATAN

  • Keterampilan Kerja : Mampu menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan data dan informasi.
  • Bakat Kerja : Bakat verbal, numerik, dan ketelitian.
  • Temperamen Kerja : Kemampuan menyesuaikan diri dalam situasi kerja yang dinamis.
  • Minat Kerja : Aktivitas yang memerlukan manipulasi data, kegiatan administrasi, rutin, dan klerikal.

16. PRESTASI YANG DIHARAPKAN

Keakuratan dan kelengkapan data serta informasi yang diolah.

17. KELAS JABATAN

Uraian jabatan untuk Pengolah Data dan Informasi  mencakup berbagai tugas yang berkaitan dengan pengelolaan data secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa poin utama terkait uraian jabatan tersebut:

Pengumpulan Data dan Informasi :
Pengolah data bertugas mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal, sesuai dengan kebutuhan organisasi atau instansi. Ini termasuk menyiapkan instrumen atau bahan yang diperlukan dalam proses pengumpulan data.

Pengolahan dan Verifikasi Data :
Setelah data terkumpul, pengolah data bertanggung jawab untuk memproses, memverifikasi, serta menganalisis data agar dapat digunakan untuk keperluan pelaporan atau pengambilan keputusan. Proses ini melibatkan pemeriksaan keakuratan dan validitas data.

Penyajian dan Penyimpanan Data :
Tugas lainnya adalah menyajikan data dalam format yang mudah dipahami, seperti laporan atau visualisasi grafis, serta menyimpan data dengan cara yang aman dan terorganisir sesuai prosedur yang berlaku

Pelayanan Data :
Pengolah data juga bertugas memberikan layanan terkait data kepada pihak-pihak yang membutuhkan, misalnya dengan menyediakan informasi yang diminta oleh atasan atau departemen lain. Namun, mereka memiliki wewenang untuk menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan ketentuan

Penyusunan Program Kerja :
Dalam beberapa kasus, pengolah data juga bertanggung jawab menyusun program kerja dan rencana kegiatan terkait pengelolaan data, termasuk merancang alur kerja dan mengkoordinasikan pelaksanaannya

Evaluasi dan Pelaporan :
Pengolah data diharapkan melakukan evaluasi berkala terhadap data yang telah diolah untuk memastikan kualitas dan relevansinya. Selain itu, mereka juga harus menyusun laporan sebagai bagian dari tanggung jawab pelaporan kepada pimpinan atau pihak terkait

Secara keseluruhan, Ikhtisar Jabatan  Pengolah Data dan Informasi adalah melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, dan pemanfaatan data untuk mendukung operasional dan pengambilan keputusan di lingkungan instansi atau organisasi 

 


Related Posts