Uraian jabatan untuk Penata Layanan Operasional, khususnya dalam konteks PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia, mencakup tugas-tugas yang berfokus pada tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jabatan ini termasuk dalam golongan jabatan pelaksana dan bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional di lingkungan instansi pemerintah. Berikut adalah uraian jabatan secara umum berdasarkan informasi yang tersedia:
Deskripsi Jabatan
Penata Layanan Operasional bertugas melaksanakan kegiatan tata kelola layanan teknis untuk mendukung kelancaran tugas operasional dan kesekretariatan di lingkungan unit kerja atau instansi. Jabatan ini bersifat administratif dan teknis, dengan tanggung jawab memastikan proses layanan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1. NAMA JABATAN
Penata Layanan Operasional
2. KODE JABATAN
E.17
3. UNIT KERJA
- a. JPT Utama: -
- b. JPT Madya: -
- c. JPT Pratama: -
- d. Administrator: -
- e. Pengawas: -
- f. Pelaksana: -
- g. Jabatan Fungsional: -
4. IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis.
5. KUALIFIKASI JABATAN
- a. Pendidikan Formal : S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.
- b. Pendidikan dan Pelatihan : Di bidang layanan operasional sesuai kebutuhan.
- c. Pengalaman Kerja : Di bidang analisis data.
6. TUGAS POKOK
7. HASIL KERJA
Laporan analisis permasalahan, rencana, pemantauan, dan evaluasi layanan operasional.
8. BAHAN KERJA
9. PERANGKAT KERJA
10. TANGGUNG JAWAB
11. WEWENANG
12. KORELASI JABATAN
Informasi tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen.
13. RISIKO BAHAYA
14. SYARAT JABATAN
- a. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan analisis permasalahan layanan operasional.
- b. Bakat Kerja :
- Bakat Verbal: Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif.
- Bakat Ketelitian: Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel.
- Intelegensia: Kemampuan belajar secara umum.
- c. Temperamen Kerja :
- Feeling-Idea-Fact (FIF): Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan, atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
- Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS): Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi, atau standar-standar tertentu.
- Repetitive and Continuous (REPCON): Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama sesuai dengan perangkat prosedur, urutan, atau kecepatan tertentu.
15. MINAT KERJA
- Realistik: Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur, atau sistematik terhadap objek/alat/benda/mesin.
- Konvensional: Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin, dan klerikal.
- Sosial: Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain.
16. UPAYA FISIK
Duduk, Berbicara, Berjalan.
17. KONDISI FISIK
- Jenis Kelamin: -
- Umur: -
- Tinggi Badan: -
- Berat Badan: -
- Postur Badan: -
- Penampilan: -
18. FUNGSI PEKERJAAN
- D0, Memadukan data: Menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta, menyusun karangan, atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interpretasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi.
- D2, Menganalisis data: Mempelajari, mengurangi, merinci, dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan atau menyajikan tindakan alternatif.
- D3, Menyusun data: Mengerjakan, menghimpun, atau mengelompokkan tentang data, orang, atau benda.
19. PRESTASI YANG DIHARAPKAN
Kesesuaian dan ketepatan konsep tata kelola layanan operasional.
20. KELAS JABATAN
7
Konteks Pelaksanaan
Jabatan ini biasanya ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti kementerian, badan nasional, atau pemerintah provinsi/kabupaten. Tugas spesifik dapat sedikit berbeda tergantung pada kebutuhan dan fungsi instansi, tetapi secara umum tetap berfokus pada pengelolaan layanan teknis dan administratif. Uraian di atas bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kebijakan atau kebutuhan spesifik instansi yang membuka formasi Penata Layanan Operasional.