Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Uraian Tugas Jabatan Penata Layanan Operasional

Uraian Tugas Jabatan Penata Layanan Operasional

Uraian jabatan untuk Penata Layanan Operasional, khususnya dalam konteks PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia, mencakup tugas-tugas yang berfokus pada tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jabatan ini termasuk dalam golongan jabatan pelaksana dan bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional di lingkungan instansi pemerintah. Berikut adalah uraian jabatan secara umum berdasarkan informasi yang tersedia:


Deskripsi Jabatan
Penata Layanan Operasional bertugas melaksanakan kegiatan tata kelola layanan teknis untuk mendukung kelancaran tugas operasional dan kesekretariatan di lingkungan unit kerja atau instansi. Jabatan ini bersifat administratif dan teknis, dengan tanggung jawab memastikan proses layanan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.


1. NAMA JABATAN

Penata Layanan Operasional

2. KODE JABATAN

E.17

3. UNIT KERJA

  • a. JPT Utama: -
  • b. JPT Madya: -
  • c. JPT Pratama: -
  • d. Administrator: -
  • e. Pengawas: -
  • f. Pelaksana: -
  • g. Jabatan Fungsional: -

4. IKHTISAR JABATAN

Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis.

5. KUALIFIKASI JABATAN

  • a. Pendidikan Formal : S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.
  • b. Pendidikan dan Pelatihan : Di bidang layanan operasional sesuai kebutuhan.
  • c. Pengalaman Kerja : Di bidang analisis data.

6. TUGAS POKOK

1
Mengidentifikasi masalah layanan operasional
Laporan
2
Melakukan analisis terhadap permasalahan layanan operasional
Laporan
3
Menyusun rencana layanan operasional
Laporan
4
Melaksanakan hasil rencana layanan operasional
Laporan
5
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan operasional
Laporan
6
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban
Laporan
7
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
Laporan

7. HASIL KERJA

Laporan analisis permasalahan, rencana, pemantauan, dan evaluasi layanan operasional.

8. BAHAN KERJA

1
Data dan informasi layanan operasional
Bahan analisis permasalahan layanan operasional

9. PERANGKAT KERJA

1
Materi peraturan perundang-undangan
Acuan yang digunakan dalam bekerja
2
Prosedur Operasional Standar (POS)
Pedoman alur pelaksanaan tugas
3
Alat Tulis Kantor (ATK)
Alat yang digunakan dalam bekerja
4
Alat Perlengkapan Kantor (APK)
Alat yang digunakan dalam bekerja

10. TANGGUNG JAWAB

1
Kebenaran dan ketepatan hasil analisis permasalahan layanan operasional.
2
Kebenaran dan ketepatan bahan dan peralatan layanan operasional.
3
Kesesuaian antara rencana dengan hasil layanan operasional.
4
Kebenaran dan ketepatan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan operasional.

11. WEWENANG

1
Meminta kelengkapan data dan informasi kepada pihak yang terkait.
2
Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur.

12. KORELASI JABATAN

Informasi tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen.

13. RISIKO BAHAYA

1
Tidak ada risiko bahaya tertentu yang signifikan
-

14. SYARAT JABATAN

  • a. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan analisis permasalahan layanan operasional.
  • b. Bakat Kerja :
    • Bakat Verbal: Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif.
    • Bakat Ketelitian: Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel.
    • Intelegensia: Kemampuan belajar secara umum.
  • c. Temperamen Kerja :
    • Feeling-Idea-Fact (FIF): Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan, atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
    • Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS): Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi, atau standar-standar tertentu.
    • Repetitive and Continuous (REPCON): Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama sesuai dengan perangkat prosedur, urutan, atau kecepatan tertentu.

15. MINAT KERJA

  • Realistik: Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur, atau sistematik terhadap objek/alat/benda/mesin.
  • Konvensional: Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin, dan klerikal.
  • Sosial: Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain.

16. UPAYA FISIK

Duduk, Berbicara, Berjalan.

17. KONDISI FISIK

  • Jenis Kelamin: -
  • Umur: -
  • Tinggi Badan: -
  • Berat Badan: -
  • Postur Badan: -
  • Penampilan: -

18. FUNGSI PEKERJAAN

  • D0, Memadukan data: Menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta, menyusun karangan, atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interpretasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi.
  • D2, Menganalisis data: Mempelajari, mengurangi, merinci, dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan atau menyajikan tindakan alternatif.
  • D3, Menyusun data: Mengerjakan, menghimpun, atau mengelompokkan tentang data, orang, atau benda.

19. PRESTASI YANG DIHARAPKAN

Kesesuaian dan ketepatan konsep tata kelola layanan operasional.

20. KELAS JABATAN

Konteks Pelaksanaan

Jabatan ini biasanya ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti kementerian, badan nasional, atau pemerintah provinsi/kabupaten. Tugas spesifik dapat sedikit berbeda tergantung pada kebutuhan dan fungsi instansi, tetapi secara umum tetap berfokus pada pengelolaan layanan teknis dan administratif. Uraian di atas bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kebijakan atau kebutuhan spesifik instansi yang membuka formasi Penata Layanan Operasional.

Related Posts