Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

 

UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

UU Nomor 11 Tahun 1969 adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai di Indonesia. Undang-Undang ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1969 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta keluarganya, khususnya pasangan janda/duda yang ditinggalkan setelah meninggalnya pegawai.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai UU ini: 

 

A. LATAR BELAKANG

Sebelum diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 1969, sistem pensiun di Indonesia belum memiliki aturan yang komprehensif dan terpadu. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pensiun yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pegawai negeri sipil dan keluarganya. Tujuan utamanya adalah:

  1. Memberikan jaminan penghasilan tetap kepada pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
  2. Melindungi keluarga pegawai, khususnya pasangan janda/duda, jika pegawai meninggal dunia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya.

 

B. RUANG LINGKUP

UU Nomor 11 Tahun 1969 berlaku untuk:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) : Termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
  2. Janda/Duda Pegawai : Pasangan sah dari pegawai yang meninggal dunia atau meninggal setelah pensiun.
  3. Anak-anak Pegawai : Anak-anak dari pegawai yang meninggal dunia juga dapat menerima tunjangan pensiun dalam kondisi tertentu.

 

C. TUJUAN UTAMA

  1. Memberikan Penghasilan Tetap Setelah Pensiun : Pegawai yang telah memasuki usia pensiun berhak menerima tunjangan pensiun sebagai pengganti penghasilan selama mereka bekerja.
  2. Melindungi Keluarga Pegawai : Jika pegawai meninggal dunia, pasangan (janda/duda) dan anak-anaknya akan mendapatkan tunjangan pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  3. Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai : Dengan adanya jaminan pensiun, pegawai dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman karena masa depan mereka dan keluarga sudah terjamin.

 

D. JENIS PENSIUN

Menurut UU Nomor 11 Tahun 1969, ada beberapa jenis pensiun yang diatur, yaitu:

1. Pensiun Pegawai

  • Diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat untuk pensiun, seperti mencapai batas usia pensiun (BUP) atau mengalami cacat total permanen akibat tugas.
  • Besaran pensiun pegawai ditentukan berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir yang diterima.

2. Pensiun Janda/Duda

  • Diberikan kepada pasangan sah dari pegawai yang meninggal dunia atau meninggal setelah pensiun.
  • Tunjangan pensiun janda/duda biasanya sebesar persentase tertentu dari pensiun pegawai yang bersangkutan.

3. Tunjangan Anak

  • Diberikan kepada anak-anak pegawai yang meninggal dunia, dengan syarat anak tersebut belum menikah, masih bersekolah, atau belum mandiri secara ekonomi.

 

E. SYARAT MEMPEROLEH PENSIUN

Untuk memperoleh hak pensiun, pegawai harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Syarat Pensiun Pegawai

  • Telah mencapai batas usia pensiun (BUP), yang umumnya ditetapkan pada usia 58 tahun (dapat berubah sesuai peraturan terbaru).
  • Mengalami cacat total permanen akibat tugas.
  • Mengajukan permohonan pensiun secara resmi.

2. Syarat Pensiun Janda/Duda

  • Pegawai meninggal dunia atau meninggal setelah pensiun.
  • Pasangan (janda/duda) adalah pasangan sah yang tercatat secara hukum.
  • Tidak menikah lagi (untuk janda/duda).

3. Syarat Tunjangan Anak

  • Anak adalah anak sah dari pegawai.
  • Anak belum menikah dan masih berada dalam tanggungan orang tua.

 

F. SUMBER DANA PENSIUN

Sumber dana pensiun berasal dari:

  1. Iuran Pegawai : Pegawai wajib membayar iuran pensiun selama masa kerja.
  2. Iuran Pemberi Kerja : Instansi pemerintah (pemberi kerja) juga wajib menyisihkan sebagian anggaran untuk program pensiun.
  3. Dana Cadangan Negara : Jika terjadi kekurangan dana, pemerintah dapat menggunakan dana cadangan untuk menutupi kebutuhan pensiun.

 

G. PERUBAHAN DAN PENGEMBANGAN

UU Nomor 11 Tahun 1969 telah mengalami beberapa kali revisi dan pelengkap melalui peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Beberapa perkembangan penting antara lain:

  1. Perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) : Saat ini, BUP untuk PNS umumnya adalah 58 tahun, tetapi dapat berbeda untuk jabatan tertentu.
  2. Peningkatan Besaran Pensiun : Besaran pensiun terus disesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup layak.
  3. Integrasi dengan PT TASPEN : Program pensiun saat ini juga terintegrasi dengan PT Taspen untuk memberikan perlindungan yang lebih luas.

H. KESIMPULAN

UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai merupakan tonggak penting dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pegawai negeri sipil dan keluarga mereka, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan lebih tenang tanpa khawatir tentang masa depan setelah pensiun atau kehilangan tulang punggung keluarga.

Namun, seiring perkembangan zaman, undang-undang ini terus diperbarui dan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Oleh karena itu, pemahaman terhadap peraturan turunan dan perubahan terkini sangat penting untuk memastikan hak-hak pensiun dapat diterima secara optimal.

Berikut adalah penjelasan lengkap dari Pasal 1 sampai Pasal 34 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Penjelasan ini disusun secara ringkas dan jelas berdasarkan isi undang-undang tersebut, dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami.
Pasal 1: Sifat Pensiun
Pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa pegawai negeri yang telah bekerja bertahun-tahun dalam dinas pemerintah.
Pasal 2: Pegawai yang Berhak atas Pensiun
Pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat berhak atas pensiun jika:
  • Berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun, atau
  • Tidak mampu bekerja lagi karena kondisi jasmani/rohani akibat tugas jabatan (dinyatakan oleh tim kesehatan), atau
  • Memiliki masa kerja minimal 4 tahun dan tidak mampu bekerja karena kondisi jasmani/rohani yang bukan akibat tugas jabatan (dinyatakan oleh tim kesehatan).
Pasal 3: Pegawai yang Diberhentikan karena Kelebihan Tenaga
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena kelebihan tenaga atau penertiban aparatur negara berhak atas pensiun jika berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Pasal 4: Pegawai yang Menjalankan Tugas Negara
Pegawai yang pernah menjalankan tugas negara dan diberhentikan dengan hormat berhak atas pensiun jika memiliki masa kerja minimal 10 tahun, tidak harus semuanya sebagai pegawai negeri.
Pasal 5: Dasar Pensiun
Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir pegawai berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Pasal 6: Besarnya Pensiun Pegawai
  • Pensiun dihitung berdasarkan masa kerja: maksimum 75% dan minimum 40% dari dasar pensiun.
  • Jika cacat akibat tugas jabatan, pensiun diberikan sebesar 75% dari dasar pensiun.
  • Pensiun minimal tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah yang berlaku.
Pasal 7: Pensiun Janda/Duda
  • Janda/duda dari pegawai atau pensiunan yang meninggal berhak atas pensiun janda/duda sebesar 36% dari dasar pensiun.
  • Jika pegawai tewas akibat tugas, pensiun janda/duda menjadi 72% dari dasar pensiun.
  • Jika ada lebih dari satu istri/suami, jumlah pensiun dibagi rata.
Pasal 8: Pendaftaran Istri/Suami sebagai Penerima Pensiun
Istri/suami harus didaftarkan sebagai penerima pensiun janda/duda oleh pegawai atau pensiunan sebelum meninggal.
Pasal 9: Pensiun untuk Istri/Suami yang Tidak Terdaftar
Jika tidak ada istri/suami terdaftar, pensiun janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada saat pegawai meninggal. Untuk poligami, pensiun diberikan kepada istri yang paling lama dinikahi tanpa putus.
Pasal 10: Pensiun Anak
Jika tidak ada istri/suami yang berhak, pensiun janda/duda diberikan kepada anak yang:
  • Berusia di bawah 25 tahun,
  • Belum menikah,
  • Tidak punya penghasilan sendiri, dan
  • Masih menjadi tanggungan pegawai/pensiunan.
Pasal 11: Pensiun Orang Tua
Jika pegawai tewas dan tidak ada istri/suami/anak yang berhak, orang tua pegawai mendapat pensiun sebesar 20% dari pensiun janda/duda. Jika orang tua bercerai, masing-masing mendapat setengah bagian.
Pasal 12: Mulai Berlaku Hak Pensiun
Hak pensiun pegawai mulai berlaku pada tanggal pemberhentian, sedangkan pensiun janda/duda berlaku pada akhir bulan saat pegawai/pensiunan meninggal.
Pasal 13: Pensiun Sementara
Pegawai yang hilang selama 12 bulan dapat diberhentikan dengan hormat, dan janda/duda/anaknya berhak atas pensiun sementara hingga statusnya jelas.
Pasal 14: Berakhirnya Hak Pensiun
Hak pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan saat pensiunan meninggal dunia.
Pasal 15: Pembatalan Pensiun
Pensiun dibatalkan jika pensiunan diangkat kembali sebagai pegawai negeri atau dalam jabatan lain yang memberikan hak pensiun baru. Pensiun dihitung ulang dengan cara yang lebih menguntungkan.
Pasal 16: Penghentian Pembayaran Pensiun
Pembayaran pensiun dihentikan jika penerima diangkat kembali sebagai pegawai atau atas putusan pengadilan.
Pasal 17: Penetapan Pensiun
Pensiun ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 18: Masa Kerja untuk Pensiun
Masa kerja yang dihitung untuk pensiun diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Pasal 19: Pembayaran Pensiun
Pensiun dibayarkan setiap bulan oleh kantor pembayaran yang ditunjuk.
Pasal 20: Pengelolaan Pensiun
Pengelolaan pensiun dilakukan oleh kantor urusan pegawai sesuai petunjuk kepala kantor tersebut.
Pasal 21: Penyesuaian Pensiun
Pensiun dapat disesuaikan jika ada perubahan peraturan gaji atau kebijakan pemerintah.
Pasal 22: Hak Pensiun Pegawai yang Tewas
Pegawai yang tewas akibat tugas jabatan tetap berhak atas pensiun sesuai ketentuan.
Pasal 23: Pensiun Istimewa
Janda/duda dari pegawai yang tewas akibat tugas mendapat pensiun istimewa sesuai Pasal 7.
Pasal 24: Pensiun bagi Calon Pegawai
Calon pegawai yang tewas akibat tugas juga memberikan hak pensiun kepada janda/duda/anaknya.
Pasal 25: Pensiun bagi Pensiunan yang Dipekerjakan Kembali
Pensiunan yang dipekerjakan kembali dan tewas akibat tugas tetap memberikan hak pensiun kepada keluarganya.
Pasal 26: Penghitungan Masa Kerja
Masa kerja dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pemberhentian.
Pasal 27: Kehilangan Hak Pensiun
Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat kehilangan hak pensiun.
Pasal 28: Penggunaan Dana Pensiun
Dana pensiun bersumber dari anggaran negara dan iuran pegawai.
Pasal 29: Pengawasan
Pengawasan terhadap pelaksanaan pensiun dilakukan oleh instansi yang ditunjuk pemerintah.
Pasal 30: Ketentuan Pelaksanaan
Detail pelaksanaan undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 31: Pencabutan Undang-Undang Lama
Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai dicabut dan diganti dengan undang-undang ini.
Pasal 32: Pembatalan Peraturan Bertentangan
Semua peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dibatalkan.
Pasal 33: Penyesuaian Pensiun Lama
Pensiun yang ditetapkan sebelum undang-undang ini dinaikkan menjadi 150% dari jumlah lama, mulai 1 November 1966, dengan batas minimum tertentu.
Pasal 34: Pelaksanaan Penyesuaian
Penyesuaian pensiun lama dilakukan oleh kantor pembayaran sesuai petunjuk kepala kantor urusan pegawai.

Itulah penjelasan dari Pasal 1 hingga Pasal 34 UU No. 11 Tahun 1969. Undang-undang ini mengatur hak pensiun pegawai negeri dan keluarganya sebagai bentuk jaminan hari tua dan penghargaan atas pengabdian kepada negara.


 

Related Posts