Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025 kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Kebijakan ini resmi diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, dan bertujuan untuk mendukung kebutuhan aparatur negara selama periode Ramadan, Idulfitri, serta awal tahun ajaran baru sekolah.
THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk ASN daerah, skema pemberian sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR dan Gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya aparatur negara, di tengah tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri, serta membantu kebutuhan pendidikan anak aparatur negara. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pendukung lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa libur Idulfitri, penurunan tarif tol, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online. Total anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji ke-13 aparatur negara pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp50 triliun, lebih tinggi dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan secara penuh (100 persen) sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan.
Berikut link download Download PDf PP No. 11 Tahun 2025
Rincian Pemberian THR:
- Penerima THR:
- ASN pusat dan daerah, termasuk PPPK.
- Prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
- Total penerima mencapai 9,4 juta aparatur negara.
- Komponen THR:
- Untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
- Untuk ASN daerah, THR mengikuti skema yang sama, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
- Pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
- Waktu Pencairan:
- THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, untuk mendukung kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.
- Anggaran:
- Total anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp50 triliun, lebih tinggi dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun.
Tujuan Kebijakan:
- Meningkatkan daya beli aparatur negara, terutama ASN, selama periode Ramadan dan Idulfitri.
- Membantu kebutuhan pendidikan anak aparatur negara, khususnya menjelang awal tahun ajaran baru.
- Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi.
Kebijakan Pendukung:
Selain THR, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa libur Idulfitri.
- Penurunan tarif tol.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Berikut link download Download PDf PP No. 11 Tahun 2025