Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 adalah regulasi yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk memberikan rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru, beban kerja kepala sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah. Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan pedoman mengenai beban kerja serta ekuivalensi tugas dalam satuan pendidikan.
Berikut adalah penjelasan dan rincian dari keputusan tersebut berdasarkan isi dan lampirannya:
1. Tujuan dan Dasar Hukum
Keputusan ini bertujuan untuk:
- Memberikan rincian ekuivalensi tugas tambahan guru di luar tugas mengajar utama yang dapat diakui sebagai bagian dari beban kerja.
- Mengatur beban kerja kepala sekolah dan pengawas sekolah agar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
- Mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pengakuan terhadap tugas-tugas yang relevan.
Dasar hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
2. Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru
Tugas tambahan lain guru adalah tugas di luar kegiatan mengajar yang diakui sebagai bagian dari beban kerja dan diberikan ekuivalensi dalam bentuk jam tatap muka per minggu. Rincian ini tercantum dalam Lampiran I keputusan tersebut. Berikut adalah beberapa contoh tugas tambahan dan ekuivalensinya:
Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi 2 Jam Tatap Muka per Minggu:
- Wali Kelas: Bertanggung jawab atas satu kelas tertentu, termasuk koordinasi dengan orang tua dan pendampingan siswa.
- Pembina OSIS: Membimbing organisasi siswa (khusus jenjang SMP, SMA, dan SMK).
- Pembina Ekstrakurikuler: Mengelola kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan bakat siswa.
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB): Mengurus program pengembangan kompetensi guru.
- Tim Pengelolaan Kinerja Guru: Membantu kepala sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja guru.
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1): Mengelola sertifikasi profesi di satuan pendidikan.
Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi 1 Jam Tatap Muka per Minggu:
- Guru Piket: Menjaga ketertiban selama jam sekolah.
- Pengurus Organisasi Profesi Guru (tingkat kabupaten/kota): Berkontribusi dalam organisasi seperti PGRI.
- Anggota LSP-P1 (selain ketua): Mendukung tugas sertifikasi profesi.
Setiap tugas dilengkapi dengan uraian tugas spesifik, bukti fisik yang harus diserahkan (misalnya SK penugasan, laporan kegiatan), jumlah guru yang dibutuhkan, dan jangka waktu penugasan (biasanya 1 bulan hingga 1 tahun).
3. Beban Kerja Kepala Sekolah
Beban kerja kepala sekolah diatur dalam Lampiran II dan mencakup tiga kategori utama tugas, yaitu:
a. Tugas Manajerial
- Merancang visi dan misi sekolah untuk membentuk budaya sekolah yang kuat.
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran berbasis data Rapor Pendidikan.
- Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan dengan melibatkan guru, siswa, orang tua, dan masyarakat.
b. Tugas Kewirausahaan
- Memetakan potensi masyarakat dan lingkungan untuk pengembangan sekolah.
- Menyusun dan melaksanakan program pengembangan sekolah berbasis semangat kewirausahaan (inovasi, kerja keras, dll.).
- Menggalang sumber daya dari komunitas untuk mendukung program sekolah.
c. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
- Merencanakan supervisi pembelajaran berdasarkan indikator kualitas dari Rapor Pendidikan.
- Melakukan supervisi untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan melalui observasi dan evaluasi.
- Mengelola kinerja guru, termasuk perencanaan, pemantauan, dan pemberian umpan balik.
Beban kerja kepala sekolah ini tidak diekspresikan dalam jam tatap muka seperti guru, tetapi dianggap sebagai pemenuhan beban kerja 37,5 jam efektif per minggu.
4. Beban Kerja Pengawas Sekolah
Beban kerja pengawas sekolah tercantum dalam Lampiran III dan mencakup tugas-tugas berikut:
- Pembinaan dan Pengawasan: Mengawasi kinerja kepala sekolah dan guru, termasuk evaluasi implementasi kurikulum dan pembelajaran.
- Pendampingan: Memberikan bimbingan kepada sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
- Pelaporan: Menyusun laporan hasil pengawasan untuk ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan.
Sama seperti kepala sekolah, beban kerja pengawas sekolah dihitung sebagai 37,5 jam efektif per minggu, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
5. Implementasi dan Ketentuan Lain
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (18 Oktober 2024) dan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Lampiran I, II, dan III merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini dan berisi tabel rinci mengenai uraian tugas, bukti fisik, serta ekuivalensi.
- Ekuivalensi tugas tambahan guru membantu memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu, sesuai regulasi sebelumnya.
Manfaat dan Dampak
- Guru: Pengakuan terhadap tugas tambahan memberikan insentif dan motivasi, sekaligus mengurangi beban administratif yang tidak relevan.
- Kepala Sekolah: Kejelasan tugas manajerial, kewirausahaan, dan supervisi memperkuat peran mereka sebagai pemimpin pendidikan.
- Pengawas Sekolah: Pedoman ini memastikan pengawasan berjalan efektif dan terarah untuk mendukung kebijakan Merdeka Belajar.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi dinamika pendidikan modern sambil memastikan kesejahteraan dan produktivitas tenaga pendidik.
Keputusan Menteri Nomor 495/M/2024 memiliki tiga lampiran yang menjadi bagian integral dari regulasi ini. Lampiran-lampiran tersebut memberikan rincian teknis mengenai ekuivalensi tugas tambahan lain guru, beban kerja kepala sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah. Berikut adalah penjelasan rinci dari masing-masing lampiran:
Lampiran I: Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru
Lampiran I berisi daftar tugas tambahan guru di luar tugas mengajar yang diakui sebagai bagian dari beban kerja, lengkap dengan ekuivalensi dalam jam tatap muka per minggu. Tabel dalam lampiran ini terdiri dari beberapa kolom utama:
- No: Nomor urut tugas.
- Tugas Tambahan: Nama atau jenis tugas tambahan.
- Uraian Tugas: Penjelasan spesifik tentang apa yang harus dilakukan.
- Bukti Fisik: Dokumen atau bukti yang harus diserahkan sebagai tanda pelaksanaan tugas.
- Ekuivalensi: Jumlah jam tatap muka per minggu yang diakui.
- Jumlah Guru yang Dibutuhkan: Jumlah personel yang diperlukan untuk tugas tersebut.
- Jangka Waktu: Durasi penugasan (biasanya dalam bulan atau tahun).
Contoh Rincian dari Lampiran I:
- Wali Kelas
- Uraian Tugas:
- Mengelola administrasi kelas (daftar hadir, rapor, dll.).
- Memberikan bimbingan kepada siswa.
- Berkoordinasi dengan orang tua siswa.
- Bukti Fisik:
- SK penugasan dari kepala sekolah.
- Laporan hasil kegiatan wali kelas (misalnya, rekap absensi atau laporan konsultasi dengan orang tua).
- Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu.
- Jumlah Guru: 1 guru per kelas.
- Jangka Waktu: 1 tahun pelajaran.
- Pembina Ekstrakurikuler
- Uraian Tugas:
- Menyusun rencana kegiatan ekstrakurikuler.
- Membimbing siswa dalam kegiatan seperti pramuka, olahraga, atau seni.
- Mengevaluasi hasil kegiatan. planets - Bukti Fisik:
- SK penugasan sebagai pembina.
- Jadwal kegiatan dan laporan hasil (termasuk dokumentasi seperti foto).
- Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu.
- Jumlah Guru: 1 guru per jenis ekstrakurikuler.
- Jangka Waktu: 1 semester atau 1 tahun pelajaran.
- Guru Piket
- Uraian Tugas:
- Mengawasi kedisiplinan siswa selama jam sekolah.
- Mencatat kejadian penting selama piket.
- Bukti Fisik:
- Jadwal piket yang ditandatangani kepala sekolah.
- Laporan harian piket.
- Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu.
- Jumlah Guru: Sesuai kebutuhan sekolah (biasanya bergilir).
- Jangka Waktu: 1 bulan atau sesuai jadwal piket.
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Uraian Tugas:
- Merencanakan kegiatan PKB seperti pelatihan atau lokakarya.
- Mengkoordinasikan guru dalam meningkatkan kompetensi.
- Bukti Fisik:
- SK penugasan.
- Laporan kegiatan PKB (termasuk daftar hadir peserta).
- Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu.
- Jumlah Guru: 1 guru per sekolah.
- Jangka Waktu: 1 tahun.
Catatan Penting:
- Total ekuivalensi tugas tambahan ini membantu guru memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu jika tugas mengajarnya kurang.
- Tugas-tugas ini harus didokumentasikan dengan baik untuk mendapatkan pengakuan resmi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan.
Lampiran II: Rincian Beban Kerja Kepala Sekolah
Lampiran II menguraikan tugas kepala sekolah yang dibagi menjadi tiga kategori utama: manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Tabel dalam lampiran ini mencakup:
- No: Nomor urut.
- Kategori Tugas: Jenis tugas (manajerial, kewirausahaan, supervisi).
- Uraian Tugas: Penjelasan rinci tentang tugas.
- Bukti Fisik: Dokumen atau bukti pelaksanaan tugas.
Rincian Kategori dan Contoh:
- Tugas Manajerial
- Uraian Tugas:
- Menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah berdasarkan analisis kebutuhan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis Rapor Pendidikan.
- Mengelola sumber daya sekolah (guru, fasilitas, dll.).
- Bukti Fisik:
- Dokumen visi-misi yang disahkan.
- RKAS yang telah disetujui.
- Laporan penggunaan anggaran.
- Tugas Kewirausahaan
- Uraian Tugas:
- Mengidentifikasi potensi masyarakat untuk kerja sama (misalnya, sponsorship atau pelatihan).
- Mengembangkan program inovatif seperti unit produksi siswa.
- Menggalang dana dari pihak ketiga untuk mendukung sekolah.
- Bukti Fisik:
- Laporan pemetaan potensi masyarakat.
- Dokumen kerja sama dengan pihak eksternal (MoU).
- Laporan hasil program kewirausahaan.
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
- Uraian Tugas:
- Melakukan observasi pembelajaran di kelas.
- Memberikan umpan balik kepada guru untuk perbaikan kinerja.
- Menyusun laporan supervisi untuk dinas pendidikan.
- Bukti Fisik:
- Jadwal supervisi.
- Catatan observasi dan umpan balik.
- Laporan supervisi tahunan.
Catatan Penting:
- Beban kerja kepala sekolah dihitung sebagai 37,5 jam efektif per minggu, mencakup semua kategori tugas ini.
- Tidak ada ekuivalensi jam tatap muka seperti guru, karena peran kepala sekolah lebih strategis dan administratif.
Lampiran III: Rincian Beban Kerja Pengawas Sekolah
Lampiran III merinci tugas pengawas sekolah, yang fokus pada pembinaan, pengawasan, dan pendampingan. Tabelnya mencakup:
- No: Nomor urut.
- Uraian Tugas: Deskripsi tugas spesifik.
- Bukti Fisik: Dokumen atau bukti pelaksanaan.
Contoh Rincian:
- Pembinaan dan Pengawasan
- Uraian Tugas:
- Memantau kinerja kepala sekolah dalam menyusun RKAS.
- Mengevaluasi implementasi kurikulum oleh guru.
- Bukti Fisik:
- Laporan hasil pengawasan.
- Catatan evaluasi RKAS atau pembelajaran.
- Pendampingan
- Uraian Tugas:
- Memberikan bimbingan teknis kepada kepala sekolah dan guru.
- Membantu sekolah menyusun rencana perbaikan berdasarkan Rapor Pendidikan.
- Bukti Fisik:
- Jadwal pendampingan.
- Laporan hasil pendampingan.
- Pelaporan
- Uraian Tugas:
- Menyusun laporan berkala untuk dinas pendidikan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan sistem pendidikan.
- Bukti Fisik:
- Laporan bulanan atau tahunan.
- Dokumen rekomendasi.
Catatan Penting:
- Beban kerja pengawas sekolah juga dihitung sebagai 37,5 jam efektif per minggu.
- Pengawas bertanggung jawab atas beberapa sekolah binaan, sehingga tugasnya bersifat lintas satuan pendidikan.
Kesimpulan
- Lampiran I memberikan panduan praktis bagi guru untuk mendapatkan pengakuan atas tugas tambahan dengan ekuivalensi jam yang jelas, mendukung pemenuhan beban kerja minimum.
- Lampiran II mengatur tugas kepala sekolah secara komprehensif, mencakup aspek kepemimpinan, inovasi, dan pengawasan internal.
- Lampiran III memastikan pengawas sekolah memiliki pedoman yang terarah untuk mendukung kualitas pendidikan di tingkat regional.
Ketiga lampiran ini saling melengkapi untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang terstruktur, dengan peran masing-masing pihak (guru, kepala sekolah, pengawas) diakui dan diatur dengan baik.