Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Cara Pembentukan Rombel pada PAUD, Dikdas dan Dikmen

 

Juknis Cara Pembentukan Rombel pada PAUD, Dikdas dan Dikmen

"Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah" . Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Tujuan dokumen ini adalah untuk memberikan panduan teknis dalam pembentukan rombongan belajar (rombel) di satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun pengecualian. Berikut adalah penjelasan rinci dari dokumen tersebut:


BAB I: PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Pembentukan rombongan belajar (rombel) diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Dokumen ini disusun sebagai turunan dari regulasi tersebut untuk memastikan bahwa hak peserta didik dalam memperoleh proses pembelajaran yang berkualitas dapat terpenuhi.

Penentuan jumlah peserta didik per rombel dan jumlah rombel setiap satuan pendidikan tidak hanya berdasarkan angka-angka ideal tetapi juga mempertimbangkan:

  1. Kondisi Normal : Ketentuan standar maksimal jumlah peserta didik per rombel.
  2. Kondisi Pengecualian : Situasi khusus seperti keterbatasan jumlah satuan pendidikan, keterbatasan jumlah pendidik, atau daerah khusus.


B. Tujuan

Tujuan utama petunjuk teknis ini adalah:

  1. Memberikan panduan penentuan jumlah peserta didik per rombel.
  2. Memberikan panduan penentuan jumlah rombel setiap satuan pendidikan.
  3. Memberikan toleransi daya tampung peserta didik per rombel dalam kondisi pengecualian.


C. Sasaran Pengguna

Sasaran pengguna dokumen ini meliputi:

  1. Kementerian.
  2. Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
  3. Badan penyelenggara pendidikan.
  4. Satuan pendidikan (negeri dan swasta).


D. Dasar Hukum

Dokumen ini disusun berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  3. Beberapa regulasi terkait daerah khusus, bencana, dan penerimaan peserta didik baru.


E. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dokumen ini mencakup:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  2. Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
  3. Pendidikan Menengah (SMA/SMK).


F. Pengertian

Beberapa istilah penting yang dijelaskan dalam dokumen ini antara lain:

  1. Rombongan Belajar (Rombel) : Kelompok peserta didik dalam satu kelas.
    • Kondisi Normal : Jumlah peserta didik sesuai standar.
    • Kondisi Pengecualian : Jumlah peserta didik melebihi standar karena keterbatasan tertentu.
  2. Satuan Pendidikan Baru : Sekolah yang baru didirikan dan belum memiliki lulusan.
  3. Daerah Khusus : Wilayah dengan kondisi geografis atau sosial yang sulit dijangkau.

 

BAB II: KETENTUAN JUMLAH PESERTA DIDIK PER ROMBONGAN BELAJAR


A. Kondisi Normal

Jumlah maksimal peserta didik per rombel ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan, seperti yang tercantum dalam Tabel 2.1 :

  • PAUD usia 0–2 tahun: 10 peserta didik.
  • SD: 28 peserta didik.
  • SMA/SMK: 36 peserta didik.

Penentuan jumlah ini mempertimbangkan:

  1. Ketersediaan jumlah pendidik.
  2. Ketersediaan sarana dan prasarana.
  3. Kapasitas anggaran satuan pendidikan.


B. Kondisi Pengecualian

Dalam kondisi tertentu, jumlah peserta didik per rombel dapat melebihi standar normal. Kriteria kondisi pengecualian meliputi:

  1. Keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah.
  2. Keterbatasan jumlah pendidik di satuan pendidikan.

Untuk menghitung jumlah maksimal peserta didik dalam kondisi pengecualian, digunakan rumus multiplier sebesar 39% dari jumlah normal. Contohnya:

  • SD (normal: 28 peserta didik) → Pengecualian: peserta didik.


BAB III: KETENTUAN JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR SETIAP SATUAN PENDIDIKAN


A. Kondisi Normal

Jumlah rombel setiap satuan pendidikan ditetapkan berdasarkan:

  1. Ketersediaan jumlah pendidik.
  2. Ketersediaan sarana dan prasarana.
  3. Kondisi geografis dan demografis.

Contoh jumlah rombel normal:

  • SD: 6–24 rombel.
  • SMA: 3–36 rombel.


B. Kondisi Pengecualian

Ketentuan jumlah rombel dapat dikecualikan untuk:

  1. Satuan Pendidikan Baru : Jumlah rombel dapat kurang dari ketentuan minimal.
  2. Kelas Rangkap : Satu rombel dapat terdiri dari dua hingga tiga tingkatan kelas.
  3. Daerah Khusus : Jumlah rombel dapat disesuaikan berdasarkan kondisi geografis atau kedaruratan.



BAB IV: PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA PETUNJUK TEKNIS

A. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  • Melakukan sosialisasi petunjuk teknis.
  • Menyusun pedoman implementasi.

B. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Menetapkan proyeksi jumlah anak usia sekolah.
  • Memfasilitasi satuan pendidikan dalam pelaksanaan petunjuk teknis.

C. Badan Penyelenggara Pendidikan

  • Menyusun perencanaan jumlah rombel.
  • Memfasilitasi kebutuhan pendidik, sarana, dan prasarana.

D. Satuan Pendidikan

  • Mengusulkan jumlah peserta didik dan rombel berdasarkan kondisi satuan pendidikan.
  • Membuat laporan berkala kepada Kemendikbudristek.

 

 

BAB V: PENUTUP

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk membantu semua pemangku kepentingan dalam membentuk rombel secara efektif dan efisien, baik dalam kondisi normal maupun pengecualian. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pengelolaan satuan pendidikan dapat lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Lampiran

Dokumen ini dilengkapi dengan tabel-tabel dan gambar yang mendukung penjelasan teknis, seperti:

  • Tabel 2.1 : Jumlah maksimum peserta didik per rombel dalam kondisi normal.
  • Tabel 2.2 : Jumlah maksimum peserta didik per rombel dalam kondisi pengecualian.
  • Gambar 2.1 : Diagram mekanisme penetapan kondisi pengecualian.





Related Posts