Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah; Permendikbud No 4 Tahun 2025

 

Juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah; Permendikbud No 4 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND). Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di seluruh daerah di Indonesia.

Penyesuaian Regulasi untuk Mendukung Guru

Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Nomor 45 Tahun 2023, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penegasan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru, baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan distribusi tunjangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. "Kami ingin memastikan bahwa setiap guru mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam pidato pengundangan peraturan ini.

Tiga Jenis Tunjangan untuk Guru

Aturan ini mengatur tiga jenis tunjangan utama, yaitu:

  1. Tunjangan Profesi :
    Diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka. Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Guru penerima harus memenuhi persyaratan seperti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta aktif mengajar sesuai beban kerja yang ditetapkan.

  2. Tunjangan Khusus :
    Ditujukan bagi guru yang bertugas di daerah-daerah khusus, seperti daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah bencana. Tunjangan ini juga setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Guru penerima harus memenuhi persyaratan administratif dan memiliki NUPTK.

  3. Tambahan Penghasilan :
    Diberikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. Besaran tambahan penghasilan ini adalah Rp250.000 per bulan. Guru penerima harus memiliki kualifikasi minimal S-1/D-IV, terdaftar di Dapodik, dan aktif mengajar.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND) . Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut adalah penjelasan dan uraian isi dokumen secara terperinci:

1. Latar Belakang

Dokumen ini disusun berdasarkan pertimbangan bahwa:

  • Perlu ada penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
  • Peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

2. Tujuan

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  • Memberikan panduan teknis dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada Guru ASND.
  • Memastikan distribusi dana dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kepatutan.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  1. Tunjangan Profesi : Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  2. Tunjangan Khusus : Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup.
  3. Tambahan Penghasilan : Diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan Umum

Beberapa istilah penting yang dijelaskan dalam dokumen ini antara lain:

  • Guru ASND : Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
  • Sertifikat Pendidik : Bukti formal pengakuan sebagai tenaga profesional bagi guru.
  • NUPTK : Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai identitas guru.
  • Dapodik : Sistem pendataan yang mencatat informasi tentang satuan pendidikan, peserta didik, dan tenaga kependidikan.

5. Prinsip Pemberian Tunjangan

Pemberian tunjangan harus mengikuti prinsip-prinsip berikut:

  1. Tertib : Dilaksanakan tepat waktu dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Efisien : Penggunaan dana diarahkan untuk mencapai hasil maksimal.
  3. Efektif : Dana harus memberikan dampak nyata untuk mencapai tujuan.
  4. Transparan : Informasi terbuka untuk diakses oleh masyarakat.
  5. Akuntabel : Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Kepatutan : Tindakan dilakukan secara wajar dan proporsional.

6. Penjelasan Setiap Jenis Tunjangan

A. Tunjangan Profesi

  • Penerima : Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai beban kerja, dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Besaran : Setara dengan 1 kali gaji pokok.
  • Penyaluran : Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan) langsung ke rekening bank penerima.
  • Persyaratan Penerima :
    • Memiliki sertifikat pendidik.
    • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
    • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
    • Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

B. Tunjangan Khusus

  • Penerima : Guru ASND yang bertugas di daerah khusus (terpencil, perbatasan, bencana alam, dll.).
  • Besaran : Setara dengan 1 kali gaji pokok.
  • Penyaluran : Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan) langsung ke rekening bank penerima.
  • Persyaratan Penerima :
    • Bertugas di daerah khusus.
    • Memiliki NUPTK.
    • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

C. Tambahan Penghasilan

  • Penerima : Guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi memenuhi persyaratan lainnya.
  • Besaran : Rp250.000 per bulan.
  • Penyaluran : Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan) langsung ke rekening bank penerima.
  • Persyaratan Penerima :
    • Memiliki status sebagai Guru ASND.
    • Belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
    • Terdaftar aktif di Dapodik.

     

    7. Tahapan Penyaluran Tunjangan

    Penyaluran tunjangan dilakukan melalui tahapan berikut:

  • Input/Pembaruan Data : Guru ASND memperbarui data di Dapodik dan aplikasi kepegawaian.
  • Validasi dan Penetapan Penerima : Data divalidasi oleh PUSLAPDIK dan Dinas Pendidikan, kemudian ditetapkan melalui SKTP/SKTK.
  • Pembayaran : Dana disalurkan langsung ke rekening penerima melalui sistem terintegrasi.
  • Informasi Penyaluran : Guru dapat mengakses informasi penyaluran secara daring.
  • Laporan Realisasi Pembayaran : Laporan dibuat sesuai ketentuan peraturan.

8. Penghentian, Penyesuaian, dan Pengembalian Pembayaran

  • Penghentian Pembayaran : Dilakukan jika guru mengundurkan diri, pensiun, cuti di luar tanggungan negara, atau tidak lagi memenuhi persyaratan.
  • Penyesuaian Pembayaran : Dilakukan jika ada kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat.
  • Pengembalian Pembayaran : Guru wajib mengembalikan dana jika terjadi ketidaksesuaian pembayaran.

Lampiran

  • Tahapan Penyaluran :
    • Tunjangan Profesi/Khusus :
      Input data → Validasi → SKTP/SKTK → Pembayaran via SIMBAR.
    • Tambahan Penghasilan :
      Input data → SK Kepala Daerah → Usulan ke Kementerian → Pembayaran.

     

 Dokumen ini memberikan panduan teknis yang rinci untuk pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada Guru ASND. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, serta memastikan distribusi dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kepatutan.

Perubahan dari Regulasi Sebelumnya

  • Pembaruan mekanisme validasi data melalui Dapodik dan integrasi sistem (SIMTUN/SIMBAR).
  • Penegasan kriteria daerah khusus dan pengecualian beban kerja untuk pelatihan/magang.
  • Penyesuaian struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pasca-UU Cipta Kerja.

 

 

Related Posts