Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berikut adalah uraian dan penjelasan isi dokumen tersebut:
1. Pendahuluan
Dokumen ini dimulai dengan latar belakang mengenai kebutuhan untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia serta berkarakter Pancasila. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kurikulum yang dapat beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya.
2. Ketentuan Umum
Bagian ini mendefinisikan beberapa istilah penting:
- Kurikulum : Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
- Kurikulum Merdeka : Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
- Peserta Didik : Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran.
- Pendidik : Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
3. Cakupan Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka mencakup dua hal utama:
- Kerangka Dasar Kurikulum : Rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
- Struktur Kurikulum : Pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum mencakup:
- Tujuan : Mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif.
- Prinsip : Pengembangan karakter, fleksibel, dan berfokus pada muatan esensial.
- Karakteristik Pembelajaran : Memanfaatkan asesmen, menggunakan pemahaman tentang kebutuhan peserta didik, memprioritaskan kemajuan belajar, dan mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar.
- Landasan Filosofis : Berlandaskan cita-cita kemerdekaan dan falsafah Pancasila.
- Landasan Sosiologis : Memberikan dasar pengetahuan, kecakapan, dan etika untuk merespons realitas revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0.
- Landasan Psikopedagogis : Memberikan dasar terkait proses manusia belajar dan berkembang.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum diuraikan untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) : Struktur meliputi Intrakurikuler yang dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi.
- Sekolah Dasar (SD) : Alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran diuraikan secara rinci.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Struktur kurikulum mencakup alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) : Struktur kurikulum dibagi menjadi kelompok mata pelajaran umum dan pilihan.
- Sekolah Luar Biasa (SLB) : Fokus pada intervensi dini dan penyiapan anak untuk transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya.
- Pendidikan Kesetaraan : Disusun dalam Program Paket A, B, dan C.
4. Implementasi Kurikulum Merdeka
Implementasi Kurikulum Merdeka melibatkan tanggung jawab dari berbagai pihak:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Menyediakan panduan implementasi, buku teks utama, perangkat ajar, sumber belajar, pelatihan, advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi.
- Pemerintah Daerah : Menyusun dan menetapkan muatan lokal, memfasilitasi pengembangan perangkat ajar, menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, serta memfasilitasi pendidik dan kepala satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan : Mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian.
5. Ketentuan Peralihan
Dokumen ini juga mencakup ketentuan peralihan, seperti:
- Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran tertentu sebelum memulai penerapan Kurikulum Merdeka.
- Mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan.
6. Ketentuan Penutup
Pasal-pasal yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku juga dijelaskan, termasuk beberapa peraturan menteri sebelumnya yang terkait dengan kurikulum.
7. Lampiran
Dokumen ini dilengkapi dengan beberapa lampiran yang memberikan rincian lebih lanjut:
- Lampiran I : Kerangka Dasar Kurikulum
- Lampiran II : Struktur Kurikulum
- Lampiran III : Pengembangan Ekstrakurikuler
Setiap lampiran memberikan detail tambahan mengenai tujuan, prinsip, karakteristik pembelajaran, alokasi waktu, jenis kegiatan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan ekstrakurikuler.
Berikut penjelasan pasal per pasal dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah:
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mendefinisikan istilah kunci:
- Kurikulum : Rencana pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
- Kurikulum Merdeka : Kurikulum fleksibel yang fokus pada materi esensial dan pengembangan karakter Pancasila.
- Peserta Didik : Anggota masyarakat yang mengembangkan potensi melalui pembelajaran.
- Pendidik : Tenaga kependidikan (guru, dosen, dll.) yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Satuan Pendidikan : Institusi penyelenggara pendidikan formal, nonformal, atau informal.
BAB II: Cakupan Kurikulum Merdeka
Bagian Kedua: Kerangka Dasar Kurikulum
Pasal 3
Kerangka Dasar Kurikulum mencakup:
- Tujuan, prinsip, karakteristik pembelajaran, landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis.
Pasal 4
Kerangka Dasar Kurikulum tercantum dalam Lampiran I (bagian tidak terpisahkan dari peraturan).
Bagian Ketiga: Struktur Kurikulum
Pasal 5
Struktur Kurikulum mencakup:
- Kompetensi : Kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
- Muatan Pembelajaran : Materi yang disampaikan dalam proses belajar.
- Beban Belajar : Alokasi waktu untuk mencapai kompetensi.
Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri dari:
- PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
Pasal 7
Struktur Kurikulum mencakup:
- Intrakurikuler : Kegiatan belajar utama sesuai jadwal.
- Kokurikuler : Penguatan kompetensi melalui proyek (e.g., Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
- Ekstrakurikuler : Pengembangan minat/bakat (opsional).
Pasal 8–14
- Intrakurikuler mencakup kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
- Capaian Pembelajaran dirancang per fase perkembangan peserta didik.
- Muatan pembelajaran PAUD terintegrasi, sedangkan jenjang lain menggunakan mata pelajaran.
Pasal 15
Beban belajar dihitung dalam jam pelajaran (JP) per tahun.
Bagian Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Pasal 16–19
- Proyek ini bersifat kolaboratif, lintas disiplin, dan relevan dengan konteks sosial.
- Kompetensi yang dikembangkan: beriman, bergotong royong, kritis, kreatif, mandiri, dan berkebinekaan global.
- Alokasi waktu disesuaikan dengan sumber daya sekolah.
Bagian Ekstrakurikuler
Pasal 21–24
- Bertujuan mengembangkan minat/bakat peserta didik.
- Diselenggarakan sukarela, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya.
BAB III: IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Pasal 25–28
- Tanggung Jawab :
- Kementerian menyediakan panduan, buku teks, pelatihan, dan pemantauan.
- Pemerintah Daerah menyusun muatan lokal dan memfasilitasi guru.
- Satuan Pendidikan mengembangkan kurikulum berdasarkan karakteristik sekolah.
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31–33
- Sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka dapat menggunakan Kurikulum 2013 hingga 2026/2027 (bertahap).
- Bahasa Inggris di SD menjadi mata pelajaran pilihan hingga 2026/2027, lalu wajib pada 2027/2028.
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Mencabut peraturan lama (e.g., Permendikbud No. 40/2014, No. 57/2014, dll.).
Pasal 35
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan (25 Maret 2024 ).
LAMPIRAN
- Lampiran I : Kerangka Dasar Kurikulum (tujuan, prinsip, landasan).
- Lampiran II : Struktur Kurikulum untuk semua jenjang (termasuk alokasi JP per mata pelajaran).
- Lampiran III : Panduan pengembangan ekstrakurikuler.
Catatan Penting
- Kurikulum Merdeka menekankan fleksibilitas, fokus pada materi esensial, dan pengembangan karakter.
- Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila wajib di semua jenjang (kecuali pendidikan kesetaraan).
- Ekstrakurikuler bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.