Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemerintah Tetapkan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2025 Melalui Surat Resmi Kepala BKN

 



Pemerintah Tetapkan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2025 Melalui Surat Resmi Kepala BKN

Jakarta, 18 Maret 2025 – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam surat resmi bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025, serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 18 Maret 2025.

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK

Dalam surat tersebut, Kepala BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan tetap dilanjutkan hingga diterbitkannya keputusan pengangkatan. Berikut adalah rincian jadwal pengangkatan yang diatur:

1. Proses Pengangkatan CPNS

  • Tanggal Mulai Pengangkatan : Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025 .
  • Batas Waktu Usul Penetapan Nomor Induk CPNS : Usulan penetapan Nomor Induk CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025 .
  • Penetapan TMT Pengangkatan CPNS : TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan Nomor Induk CPNS diterima oleh BKN.
  • Ketentuan Khusus : Jika usulan penetapan Nomor Induk CPNS masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025 .

2. Proses Pengangkatan PPPK

  • Tanggal Mulai Pengangkatan : Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025 .
  • Batas Waktu Usul Penetapan Nomor Induk PPPK : Usulan penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025 .
  • Penetapan TMT Pengangkatan PPPK : TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan Nomor Induk PPPK diterima oleh BKN.
  • Ketentuan Khusus : Jika usulan penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025 .

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2025 

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2025

 

Keberlanjutan Proses bagi Instansi yang Sudah Menerima Pertimbangan Teknis

Bagi instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sesuai ketentuan sebelumnya, proses pengangkatan tetap dilanjutkan hingga selesai. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penundaan lebih lanjut dalam pengangkatan ASN baru.

Pencabutan Surat Sebelumnya

Surat Kepala BKN nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan Tahun 2024 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat ini.

Instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian

Kepala BKN menekankan pentingnya peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan. Selain itu, PPK diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sesuai aturan dalam surat Menteri PANRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Komitmennya untuk Transparansi dan Efisiensi

Penyesuaian jadwal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses pengangkatan ASN berlangsung transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip kepatutan. Dengan adanya jadwal yang jelas, diharapkan proses seleksi dan pengangkatan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Penutup

Surat Kepala BKN ini juga ditembuskan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PANRB sebagai bentuk koordinasi antarlembaga pemerintah. Dengan pengumuman ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bersiap untuk mendukung pelaksanaan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(Narahubung: Humas BKN, Telepon: (021) 8093008, Faksimile: (021) 8090421) 

 

 

Related Posts