Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023
- Perubahan Periodisasi:
- Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dapat diusulkan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000.
- Dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periodisasi kenaikan pangkat diperluas menjadi enam kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
- Tujuan Peraturan:
- Memberikan kesempatan yang lebih luas kepada PNS untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun.
- Meningkatkan efisiensi dan percepatan layanan kepegawaian dengan memangkas proses bisnis yang sebelumnya terbatas pada dua periode.
- Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
- Pengecualian:
- Ketentuan enam periode ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta (diberikan setelah PNS meninggal dunia) dan kenaikan pangkat pengabdian (biasanya terkait masa kerja panjang menjelang pensiun). Kedua jenis kenaikan pangkat ini memiliki mekanisme tersendiri di luar periodisasi reguler.
- Makna Periodisasi:
- Penambahan periode ini merujuk pada jadwal pengusulan, bukan berarti setiap PNS bisa naik pangkat enam kali dalam setahun. Kenaikan pangkat tetap bergantung pada pemenuhan syarat, seperti masa kerja, penilaian kinerja, dan angka kredit (untuk jabatan fungsional).
- Pencabutan Aturan Lama:
- Dengan berlakunya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, ketentuan sebelumnya dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Proses pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola oleh BKN. Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja untuk penilaian kinerja PNS.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 diterbitkan sebagai penjelasan tambahan untuk memberikan panduan kepada instansi pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan ini.
- PNS: Mendapatkan fleksibilitas lebih besar untuk mengajukan kenaikan pangkat sesuai kesiapan dokumen dan pemenuhan syarat, tanpa harus menunggu periode April atau Oktober saja.
- Instansi: Proses administrasi menjadi lebih cepat dan terintegrasi secara digital, mengurangi risiko keterlambatan pengusulan.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2023
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2023 yang membahas tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan panduan dan kejelasan kepada instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi PNS, sesuai dengan peraturan terkait yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai dokumen ini:
1. Latar Belakang
- Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat .
- Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan mekanisme kenaikan pangkat PNS di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
2. Maksud dan Tujuan
- Maksud : Menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam proses pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat PNS.
- Tujuan : Memberikan kejelasan kepada instansi pemerintah agar pelaksanaan kenaikan pangkat dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.
3. Dasar Hukum
Dokumen ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020).
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala BKN untuk menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pensiun PNS tertentu.
- Peraturan Menteri PANRB dan Reformasi Birokrasi , serta Peraturan BKN terkait manajemen ASN, periodisasi kenaikan pangkat, dan sistem informasi kepegawaian.
4. Ruang Lingkup
Surat edaran ini mencakup penjelasan tentang:
Periodisasi Kenaikan Pangkat :
- Kenaikan pangkat dilaksanakan pada tanggal-tanggal tertentu: 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
Jenis dan Persyaratan Kenaikan Pangkat :
- Kenaikan Pangkat Reguler : Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau memenuhi persyaratan tertentu, seperti melaksanakan tugas belajar, ditugaskan di luar instansi, atau mengikuti ujian dinas.
- Kenaikan Pangkat Pilihan : Diberikan kepada PNS yang memiliki prestasi luar biasa, menempati jabatan tertentu, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat :
- Proses pengusulan dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) .
- Terdapat tahapan-tahapan spesifik yang harus diikuti, termasuk pengumpulan berkas, evaluasi oleh BKN, hingga penetapan keputusan kenaikan pangkat.
5. Isi Surat Edaran
a. Periodisasi Kenaikan Pangkat
- Kenaikan pangkat dilakukan secara berkala pada tanggal-tanggal tertentu (1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember).
b. Jenis dan Persyaratan Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat Reguler :
- Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau memenuhi persyaratan tertentu.
- Syarat utama:
- Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir.
- Penilaian kinerja minimal berpredikat "Baik" dalam 2 tahun terakhir.
- Pengecualian ujian dinas diberikan kepada PNS yang:
- Menunjukkan prestasi kerja luar biasa.
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
- Mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, cacat permanen akibat dinas, atau mencapai batas usia pensiun.
Kenaikan Pangkat Pilihan :
- Diberikan kepada PNS yang:
- Tidak menduduki jabatan pelaksana.
- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden.
- Memiliki kinerja dan keahlian luar biasa.
- Menyelesaikan tugas belajar dengan hasil lulus.
- Diberikan kepada PNS yang:
c. Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat
- Proses Digital : Semua pengusulan dilakukan melalui SIASN.
- Tahapan Pengusulan :
- Pengumpulan berkas dan pengusulan oleh instansi.
- Evaluasi oleh BKN/Kantor Regional BKN.
- Penetapan keputusan kenaikan pangkat oleh BKN atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Untuk PNS dengan pangkat tinggi (misalnya IV/b ke atas), pengusulan dilakukan kepada Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) .
6. Ketentuan Lain-Lain
- Pejabat Fungsional : Dapat diusulkan kenaikan pangkat jika memenuhi angka kredit hasil konversi predikat kinerja.
- Kenaikan Pangkat Tanpa Jabatan Kosong : Jika tidak tersedia kebutuhan jabatan, PNS tetap dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Pengangkatan Pertama : PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat reguler sampai diangkat dalam jabatan tersebut.
- Uji Kompetensi : PNS yang naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang wajib melampirkan bukti lulus uji kompetensi.
7. Penutup
- Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 Oktober 2023 .
- Dokumen ini juga disertai lampiran yang berisi tabel tahapan penetapan kenaikan pangkat untuk setiap periode (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember).
Lampiran
Lampiran berisi detail tahapan penetapan kenaikan pangkat untuk setiap periode, termasuk:
- Waktu pengumpulan berkas.
- Proses evaluasi oleh BKN.
- Batas waktu penetapan keputusan kenaikan pangkat oleh instansi.
Kesimpulan
Dokumen ini merupakan panduan resmi bagi instansi pemerintah dalam mengusulkan dan menetapkan kenaikan pangkat PNS. Prosesnya dilakukan secara digital melalui SIASN, dengan memperhatikan periodisasi, jenis kenaikan pangkat, dan persyaratan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pelaksanaan kenaikan pangkat berjalan transparan, efisien, dan sesuai regulasi.