Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

 

Pemerintah Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi para guru dalam mengikuti proses penyesuaian jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian jabatan fungsional guru merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Melalui SE ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan bahwa setiap guru mendapatkan kesempatan yang adil untuk naik pangkat atau memperoleh penyesuaian jabatan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman kerja mereka. 

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin beralih atau disesuaikan ke dalam JF Guru, serta memastikan proses transisi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Isi Utama Dokumen

Dokumen yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Tujuan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
    Penyesuaian jabatan fungsional bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi guru dalam dunia pendidikan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru untuk terus mengembangkan diri.

  2. Prosedur dan Persyaratan
    Dalam dokumen tersebut, dijelaskan secara rinci tahapan yang harus dilalui oleh guru untuk mengajukan penyesuaian jabatan fungsional. Persyaratan utama meliputi kepemilikan sertifikat pendidik, pengalaman mengajar minimal lima tahun, serta pemenuhan angka kredit yang ditetapkan.

  3. Peran Dinas Pendidikan dan Lembaga Terkait
    Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab besar dalam memfasilitasi proses penyesuaian jabatan fungsional guru. Mereka diwajibkan untuk menyediakan informasi lengkap kepada guru, membantu verifikasi dokumen, dan memastikan transparansi dalam proses penilaian.

  4. Pengawasan dan Evaluasi
    Untuk memastikan bahwa proses penyesuaian jabatan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi oleh guru selama proses ini.

  5. Tata Waktu Pelaksanaan
    SE ini juga menetapkan batas waktu pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru. Guru diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar tidak melewatkan kesempatan untuk mengikuti program ini.


Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan. Berikut adalah uraian isi dokumen secara sistematis:


1. DASAR HUKUM

Surat Edaran ini diterbitkan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

2. TUJUAN

Dokumen ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian serta layanan kepegawaian pada masa transisi penyesuaian jabatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih lincah, efektif, dan efisien.


3. KEBIJAKAN UTAMA

A. Pengangkatan melalui Penyesuaian bagi PNS yang Berpengalaman sebagai Guru

  1. Persyaratan Umum:

    • Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    • Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Memiliki ijazah minimal sarjana atau sarjana terapan.
    • Memiliki sertifikat pendidik untuk Guru.
    • Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam pelaksanaan tugas Guru.
    • Memiliki predikat kinerja minimal "baik" dalam 2 tahun terakhir.
  2. Mekanisme Pengangkatan:

    • PNS dengan pangkat minimal Penata Muda golongan III/a diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.
    • Pengangkatan dan pelantikan harus dilakukan sebelum usia 58 tahun.
    • Dokumen persyaratan meliputi SK kenaikan pangkat, ijazah, sertifikat pendidik, keterangan pengalaman kerja, dan predikat kinerja.
  3. Proses Pengangkatan:

    • Usulan pengangkatan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bidang pendidikan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
    • SK pengangkatan diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    • Angka kredit ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja setelah SK pengangkatan diterbitkan.

B. Penyesuaian Jabatan Fungsional Lain ke dalam JF Guru

  1. Jabatan yang Disesuaikan:

    • JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik disesuaikan ke dalam JF Guru sesuai tabel konversi jenjang jabatan.
  2. Ketentuan Khusus:

    • Pengawas Sekolah dan Penilik Ahli Utama tetap menduduki jabatan fungsionalnya hingga batas usia pensiun (65 tahun).
    • Guru hasil penyesuaian ditugaskan sebagai pendamping Satuan Pendidikan atau pendidik pada jalur nonformal.
    • Wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026.
  3. Mekanisme Penyesuaian:

    • Penyesuaian dilakukan berdasarkan SK kenaikan jabatan dan pangkat terakhir.
    • Proses penyesuaian tidak memerlukan penetapan kebutuhan baru.
    • Penyesuaian dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2026, dengan prioritas bagi pejabat yang mendekati batas usia pensiun.

C. Pengangkatan Guru dengan Pangkat di Bawah Penata Muda III/a

  1. Ketentuan:

    • Guru Pratama (II/a – II/d) diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama dengan pangkat sesuai pangkatnya.
    • Pengangkatan berlaku baik bagi yang sudah maupun belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV.
    • Guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dalam waktu 10 tahun sejak PermenPANRB No. 21/2024 diundangkan.
  2. Mekanisme:

    • Pengangkatan dilakukan berdasarkan SK kenaikan jabatan dan pangkat terakhir.
    • Proses pengangkatan tidak memerlukan pelantikan.

D. Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi

  1. Pemutakhiran Data:

    • Pejabat fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik memperbarui data di Simtendik.
    • Pejabat fungsional Pamong Belajar memperbarui data di Dapodik.
  2. Uji Kompetensi:

    • Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan pada Juni 2025.
    • Uji kompetensi ini merupakan kesempatan terakhir bagi Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik.
  3. Kenaikan Pangkat/Jabatan:

    • PPK dapat mengajukan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi paling lambat Desember 2025 bagi pejabat yang lulus uji kompetensi dan tersedia formasi.
  4. Tunjangan:

    • Guru hasil penyesuaian mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    • Pemerintah Daerah diminta menyusun ketentuan tunjangan agar tidak terjadi penurunan penghasilan pasca-penyesuaian.

4. PENUTUP

Surat Edaran ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2025 oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen ini ditujukan kepada Menteri Agama serta Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.


5. TEMBUSAN

Surat Edaran ini ditembuskan kepada:

  • Sekretaris Negara.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Kepegawaian Negara.

Dengan demikian, dokumen ini memberikan panduan lengkap mengenai mekanisme pengangkatan dan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Guru, termasuk ketentuan, prosedur, dan layanan kepegawaian selama masa transisi.

 

Related Posts