Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Modul Lengkap Orientasi PPPK

 

Modul Lengkap Orientasi PPPK

Materi orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirancang untuk membekali pegawai dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 15 Tahun 2020 dan pedoman orientasi PPPK, kurikulum orientasi terbagi menjadi dua bagian utama: Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN (disusun oleh LAN) dan Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah (disusun oleh instansi tempat PPPK bertugas).

Berikut adalah rincian materi orientasi PPPK secara detail, yang dikompilasi dari berbagai sumber resmi:
1. Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
Bagian ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran, tanggung jawab, dan kedudukan PPPK sebagai bagian dari ASN. Materi ini biasanya disampaikan melalui pembelajaran mandiri menggunakan platform Massive Open Online Course (MOOC) selama 45 jam pelajaran. Rincian materinya meliputi:

  • Sikap dan Perilaku Bela Negara
    • Internalisasi nilai-nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta tanggung jawab terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
    • Contoh: Pembinaan karakter bela negara, sering kali bekerja sama dengan TNI untuk memperkuat disiplin dan semangat kebangsaan.
  • Nilai-Nilai Dasar ASN
    • Penanaman nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
    • Penjelasan tentang integritas, profesionalisme, dan komitmen sebagai ASN.
  • Kedudukan dan Peran PPPK
    • Pemahaman tentang status hukum PPPK berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018.
    • Peran PPPK dalam mendukung smart governance dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
  • Jiwa Korsa ASN
    • Pengembangan semangat kebersamaan, kerja sama tim, dan solidaritas di antara ASN untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Hak dan Kewajiban ASN
    • Penjelasan tentang hak (gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi) dan kewajiban (disiplin, kepatuhan terhadap peraturan, pelayanan masyarakat).
  • Peraturan Pemerintah Terkait ASN
    • Pemahaman tentang regulasi seperti UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 49 Tahun 2018, dan peraturan lain yang mengatur manajemen PPPK.
2. Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
Bagian ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi tempat PPPK bertugas dan biasanya disampaikan melalui pembelajaran tatap muka (luring) selama 3 hari (24 jam pelajaran) atau secara daring (blended learning). Materi ini mencakup:

  • Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Instansi
    • Pemahaman tentang visi dan misi instansi pemerintah, seperti visi-misi kabupaten/provinsi atau kementerian tertentu.
    • Contoh: Di Kabupaten Blora, materi mencakup Visi Misi dan Kebijakan Kabupaten Blora.
  • Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
    • Pengenalan tentang struktur organisasi, tata cara kerja, dan hierarki di instansi.
    • Contoh: Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, materi mencakup struktur organisasi dan program prioritas Kemendikbudristek.
  • Pengenalan Jabatan
    • Penjelasan tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab spesifik sesuai jabatan PPPK (misalnya, guru, tenaga kesehatan, atau jabatan fungsional lainnya).
  • Manajemen Kepegawaian PPPK
    • Prosedur pengelolaan kepegawaian, termasuk kontrak kerja, evaluasi kinerja, dan perpanjangan kontrak.
    • Penilaian kinerja PPPK, termasuk standar kinerja dan mekanisme evaluasi.
  • Disiplin dan Kode Etik ASN
    • Aturan disiplin kerja, kode etik, dan kode perilaku yang harus dipatuhi.
    • Contoh: Di Kemendikbudristek, materi mencakup Kode Etik dan Kode Perilaku serta Etika Birokrasi.
  • Penerapan Nilai-Nilai BerAKHLAK
    • Aplikasi praktis nilai BerAKHLAK dalam tugas sehari-hari, seperti pelayanan masyarakat yang akuntabel dan kolaboratif.
  • Penerapan Tugas dan Fungsi PPPK di Tempat Kerja
    • Panduan praktis tentang pelaksanaan tugas sesuai formasi jabatan.
    • Contoh: Untuk PPPK guru, materi mencakup tugas mengajar dan pengembangan kompetensi siswa.
  • Pengembangan Kompetensi ASN
    • Strategi pengembangan kompetensi teknis dan manajerial untuk meningkatkan kinerja.
    • Contoh: Di Provinsi Riau, materi mencakup pengembangan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan.
  • Program Prioritas Instansi
    • Penjelasan tentang program atau kebijakan utama instansi, seperti program pendidikan nasional untuk PPPK di Kemendikbudristek.
  • Pola Pikir ASN
    • Pembentukan pola pikir yang berorientasi pada pelayanan publik, inovasi, dan profesionalisme.
  • ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa
    • Peran ASN dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui pelayanan yang inklusif dan tidak diskriminatif.
3. Materi Penunjang
Selain materi utama, orientasi PPPK juga mencakup materi penunjang untuk memperkuat kompetensi dan motivasi peserta, seperti:

  • Profesionalisme ASN
    • Penekanan pada pentingnya kompetensi, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
  • Adaptasi dengan Lingkungan Kerja
    • Strategi beradaptasi dengan budaya kerja, dinamika organisasi, dan tantangan di tempat kerja.
  • Simulasi dan Studi Kasus
    • Kegiatan praktis seperti diskusi kelompok, simulasi situasi kerja, dan analisis kasus untuk mengasah keterampilan.
  • Kegiatan Fisik dan Pembinaan Disiplin
    • Beberapa instansi, seperti BKN, menggandeng TNI untuk memberikan pelatihan fisik dan pembinaan kedisiplinan.
4. Metode Penyampaian
Materi orientasi disampaikan melalui metode blended learning:

  • Pembelajaran Mandiri (Daring): Melalui platform MOOC LAN selama 15 hari (45 jam pelajaran), mencakup video, kuis, dan tugas.
  • Pembelajaran Tatap Muka (Luring): Dilaksanakan selama 3 hari (24 jam pelajaran) dengan diskusi, simulasi, dan evaluasi oleh fasilitator.
  • Hybrid: Kombinasi daring dan luring, seperti yang dilakukan di Kulon Progo dan BKN.
5. Tujuan Materi Orientasi
Materi-materi ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis PPPK.
  • Menanamkan nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK).
  • Membantu PPPK beradaptasi dengan lingkungan kerja.
  • Meningkatkan motivasi, komitmen, dan loyalitas sebagai ASN.
  • Mencegah kesalahan atau pelanggaran akibat ketidaktahuan.
Catatan Penting
  • Kewajiban Mengikuti Orientasi: Orientasi wajib diikuti sekali seumur hidup sebagai PPPK, paling lambat 1 bulan setelah pengangkatan. Tidak mengikuti atau tidak lulus orientasi dapat dikenakan sanksi administratif.
  • Variasi Materi: Materi dapat bervariasi antar instansi, tergantung kebutuhan dan formasi jabatan (misalnya, guru, tenaga kesehatan, atau teknis).
  • Evaluasi: Peserta dievaluasi melalui kuis, tugas, atau simulasi untuk memastikan pemahaman materi.

Related Posts