Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025 Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

 

Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah  harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan
pedoman pengelolaan Ijazah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman untuk melaksanakan penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Untuk menjamin validitas dan ketertiban dalam penerbitan Ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dibutuhkan suatu
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman yang sistematis, sehingga proses pengelolaan Ijazah, termasuk penerbitan Ijazah, dapat berjalan dengan baik serta mengurangi kemungkinan kesalahan atau penyalahgunaan  dokumen Ijazah.  Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut menetapkan standar dalam pengelolaan Ijazah, termasuk format Ijazah, pengisian, penerbitan, pembaruan, penatausahaan serta pengesahan fotokopi
dokumen Ijazah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Ijazah dapat memiliki pemahaman yang seragam dan dapat menerapkannya secara optimal.  

Tujuan

Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disusun dengan tujuan sebagai berikut:  
1. Menjamin Ketertiban dan Akurasi Penerbitan Ijazah
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penerbitan Ijazah dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan administrasi.

2. Meningkatkan Validitas dan Keabsahan Ijazah
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap Ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum, sehingga dapat diakui sebagai dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Memberikan Acuan Teknis bagi Pihak Terkait
Pedoman ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan,
serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pengisian,
pencetakan, penerbitan, serta pengelolaan Ijazah sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.  

4. Mencegah Pemalsuan dan Penyalahgunaan Ijazah
Dengan adanya standar dalam desain, pengisian, Nomor Ijazah Nasional, serta distribusi Ijazah, pedoman ini bertujuan untuk memperkecil risiko pemalsuan dan penyalahgunaan Ijazah yang dapat merugikan dunia pendidikan.

5. Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pendidikan
Pedoman ini diharapkan dapat membantu satuan pendidikan dalam mengelola Ijazah secara lebih efektif dan transparan, sehingga layanan administrasi pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik.

6. Mendukung Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional
Pedoman ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi pendidikan, sejalan dengan kebijakan dan regulasi pendidikan nasional yang berlaku.   
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Ijazah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, sehingga Ijazah yang diterbitkan dapat menjadi dokumen yang kredibel dan terpercaya.


Sasaran Pengguna

Pedoman ini ditujukan untuk:

  1. Kementerian (sebagai perumus kebijakan dan pengawas).

  2. Dinas Pendidikan (sebagai pembina dan pengawas teknis di daerah).

  3. Satuan Pendidikan (sebagai pelaksana pengelolaan dan penerbitan ijazah).

Cakupan Pedoman

  1. Pengelolaan ijazah jenjang dasar dan menengah.

  2. Penerbitan transkrip nilai.

  3. Penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi ijazah lama.

  4. Perbaikan dan penerbitan ulang ijazah.

  5. Ketentuan pembiayaan dan pelaporan.

Poin-Poin Penting

  • Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Jika tidak terakreditasi, harus menginduk ke satuan pendidikan terakreditasi.

  • Proses validasi data calon penerima ijazah dilakukan melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

  • Nomor Ijazah Nasional bersifat unik dan terdiri dari 15 digit yang mencakup kode negara, kode satuan pendidikan, tahun lulus, dan nomor urut.

  • SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) wajib diunggah untuk validasi akhir.

  • Penerbitan ijazah harus dilakukan secara gratis tanpa pungutan kepada peserta didik, didanai dari anggaran BOS/BOSP satuan pendidikan.

  • Transkrip nilai wajib mencantumkan semua mata pelajaran dengan penilaian skala 0–100, dibulatkan hingga dua angka di belakang koma.

  • Terdapat mekanisme resmi untuk perbaikan atau penerbitan ulang ijazah, termasuk jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

  • Pedoman juga mengatur surat keterangan kesalahan penulisan serta pengesahan fotokopi ijazah lama.


Related Posts