Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Surat Edaran Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

 

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 sebagai langkah konkret dalam meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Surat edaran ini menegaskan pentingnya penerapan Pedoman Pengelolaan Ijazah sebagai acuan utama bagi seluruh pihak terkait dalam proses penerbitan ijazah tahun ajaran 2024/2025.

Pedoman ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah.

Tujuan dan Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman ini dirancang untuk memastikan pengelolaan ijazah berlangsung secara teknis, sistematis, dan akurat. Proses yang diatur meliputi validasi data peserta didik, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga distribusi dokumen. Tujuannya adalah meminimalkan kesalahan atau potensi penyalahgunaan ijazah.

Peran Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan

Surat edaran ini menginstruksikan Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk:

  • Menyebarluaskan pedoman kepada satuan pendidikan di wilayahnya.

  • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pelaksanaannya.

  • Memastikan validitas data satuan pendidikan, termasuk akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah.

  • Menentukan relasi legalitas bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi.

Sementara itu, satuan pendidikan diminta untuk:

  • Memutakhirkan data peserta didik, terutama calon lulusan.

  • Memeriksa dan memastikan data kepala sekolah sudah akurat.

  • Menetapkan kelulusan peserta didik.

  • Mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam pengelolaan data ijazah.

Rujukan Regulasi

Dalam implementasinya, apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam pedoman, maka sepenuhnya akan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Penutup

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan terpercaya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan pedoman ini secara konsisten demi menjaga integritas dokumen ijazah sebagai bukti resmi pencapaian pendidikan.


Related Posts